Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Pemerintah Tentukan Batas Kepemilikan Tanah Minimum dan Maksimum

UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Pemerintah Tentukan Batas Kepemilikan Tanah Minimum dan Maksimum

UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Pemerintah Tentukan Batas Kepemilikan Tanah Minimum dan Maksimum

Pemerintah akan merumuskan regulasi yang menetapkan batas minimum dan maksimum mengenai penguasaan serta kepemilikan tanah setelah Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh DPR RI sebagai undang-undang.

Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September 2026. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses reformasi agraria di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah akan segera menyusun beberapa aturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari undang-undang yang baru disahkan tersebut.

Salah satu regulasi yang akan disusun adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mengenai penataan dan pengendalian penguasaan serta kepemilikan tanah, termasuk penetapan batas minimum dan maksimum yang relevan.

Nusron menyatakan, “Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah.”

Kolektor Cari Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya, Begini Penjelasan BI

Pemerintah tidak hanya akan menetapkan batas kepemilikan tanah tetapi juga menyiapkan berbagai materi dalam PP pelaksanaan reforma agraria.

Berikut adalah materi yang akan diatur dalam PP tersebut:

  1. Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
  2. Tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.
  3. Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, dan BUMD.
  4. Penyelesaian konflik agraria.
  5. Tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.
  6. Penataan, pengendalian, dan pembatasan tanah.
  7. Penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
  8. Partisipasi masyarakat.

Namun, saat ini angka batas minimum dan maksimum penguasaan tanah belum ditetapkan. Pemerintah perlu merumuskannya lebih lanjut dalam peraturan pelaksana agar bisa diterapkan secara efektif.

Selain PP, pemerintah juga berencana untuk menyelesaikan beberapa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai bagian dari pengaturan lebih lanjut dari UU Reforma Agraria.

Materi yang akan diatur dalam Perpres mencakup peta jalan reforma agraria, pembentukan dan struktur lembaga penyelenggara reforma agraria, pembentukan dewan pengawas, serta pengaturan objek reforma agraria yang meliputi sumber agraria lainnya. Terdapat juga ketentuan mengenai peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.

Profil KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Gontor yang Viral Usai Berpidato di Hadapan Prabowo

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memperkuat kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Nusron menekankan bahwa penguatan landasan hukum reforma agraria diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih signifikan bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat yang rentan dan berpenghasilan rendah.

Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan ulang penguasaan dan kepemilikan tanah. Tanah dan sumber agraria lainnya diharapkan dapat berkontribusi sebagai sumber kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pemerintah kini perlu segera menyelesaikan penyusunan aturan pelaksana untuk memastikan bahwa ketentuan dalam UU Reforma Agraria dapat diimplementasikan secara lebih teknis, termasuk mengenai pembatasan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah.

Galodo Serang Solok, Dua Warga Hilang dan 9 Keluarga Mengungsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan