Pemerintah Singapura telah mengambil tindakan hukum terhadap tujuh perusahaan asal Indonesia yang diduga memiliki lahan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Langkah ini diambil oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional, atau National Environment Agency (NEA), yang telah mengirimkan pemberitahuan pencegahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengungkapkan bahwa hasil sementara dari penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura berasal dari kebakaran lahan yang dikelola oleh tujuh perusahaan di Indonesia. “Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia,” ujarnya dalam pemberitaan media internasional.
Pemerintah Singapura juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum tambahan terhadap perusahaan-perusahaan yang ditemukan bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas. Opsi sanksi dapat berupa denda atau proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Menurut pengumuman resmi NEA pada 16 Oktober 2026, berikut adalah tujuh perusahaan yang menerima Preventive Measure Notices:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
NEA menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan melalui berbagai sumber informasi, termasuk peta titik panas, data meteorologi, dan citra satelit. Temuan dari pemantauan ini menunjukkan adanya indikasi asap dari kebakaran di lahan yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut, yang bergerak menuju Singapura.
Dari tujuh perusahaan yang teridentifikasi, tiga di antaranya—Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries—diketahui sebagai pemasok kayu bagi Asia Pulp & Paper (APP), yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.
Dalam pemberitahuan tersebut, NEA meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan tim pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah agar kebakaran tidak meluas di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Perusahaan juga diminta untuk menghentikan segala aktivitas pembakaran dan tidak memulai kegiatan yang dapat memicu kebakaran. Selain itu, mereka diharuskan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Tindakan ini diambil berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), yang merupakan undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran asap lintas batas. NEA berkomitmen untuk terus memantau kondisi kebakaran serta respons perusahaan terhadap pemberitahuan ini. Singapura juga membuka kemungkinan untuk mengeluarkan pemberitahuan serupa kepada perusahaan lain jika ditemukan bukti terkait dengan kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
Grace Fu menegaskan bahwa pemerintah Singapura tidak mengesampingkan kemungkinan untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Singapura dalam menangani masalah kebakaran lahan yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta upaya untuk menegakkan aturan yang ada demi menjaga kualitas udara yang lebih baik bagi warganya.



Komentar