Dalam sebuah konferensi pers, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, memberikan klarifikasi terkait keberadaan bangunan yang ditemukan selama inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Yudi menjelaskan bahwa bangunan tersebut berfungsi sebagai rumah dinas bagi pejabat di lingkungan Lapas Cibinong, dan memiliki fasilitas yang mirip dengan apartemen.
Bangunan yang menjadi perhatian tersebut terletak di kawasan asimilasi, yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). “Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” ungkap Yudi pada konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026.
Meski telah memberikan penjelasan, Yudi juga menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai kondisi yang ada di area tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada fasilitas atau aktivitas yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” jelasnya lebih lanjut.
Inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI ini mengindikasikan adanya perhatian serius terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan, terutama terkait dengan fasilitas yang disediakan untuk pegawai dan pejabat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aktivitas di dalam lapas berjalan sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Ombudsman sebagai lembaga independen memiliki peran yang krusial dalam pengawasan dan memberikan rekomendasi terhadap kebijakan publik. Inspeksi mendadak semacam ini merupakan bagian dari tugas mereka untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara dihormati, termasuk di dalam fasilitas pemasyarakatan.
Keberadaan rumah dinas jabatan di dalam lingkungan Lapas Cibinong menjadi salah satu sorotan dalam konteks efisiensi penggunaan anggaran negara, serta kesesuaian dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pihak Ditjenpas berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi dan kerja sama dengan Ombudsman guna meningkatkan kualitas pelayanan dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Kepala Ditjenpas juga menambahkan bahwa mereka akan melibatkan tim internal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan evaluasi terhadap semua fasilitas yang ada di area asimilasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemasyarakatan dapat dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesimpulan, klarifikasi Yudi Suseno atas temuan Ombudsman RI menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap fasilitas dan aktivitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Keterbukaan dalam informasi dan komitmen untuk memperbaiki kondisi yang ditemukan menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pemasyarakatan berjalan efektif dan berkeadilan.



Komentar