Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Bupati Boltara yang Di-OTT KPK Ternyata Kader PDIP, Ini Penjelasan Partai

Bupati Boltara yang Di-OTT KPK Ternyata Kader PDIP, Ini Penjelasan Partai

Bupati Boltara yang Di-OTT KPK Ternyata Kader PDIP, Ini Penjelasan Partai

Status keanggotaan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi bahan perbincangan hangat setelah ia terlibat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan Sirajudin dengan partai yang pernah mengusungnya dalam pemilihan kepala daerah.

Andreas mengungkapkan bahwa Sirajudin memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil negara (ASN), dan bukan sebagai anggota dari PDIP. Dalam penjelasannya, Olly Dondokambey menyebutkan bahwa Sirajudin tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan tak tercatat aktif dalam kegiatan partai.

“Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI Perjuangan,” jelas Andreas pada Selasa, 22 September 2026.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun PDIP bersama PPP mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024, hal tersebut tidak menjadikannya sebagai anggota atau kader partai. Satu hal yang perlu digarisbawahi, status sebagai calon yang didukung oleh partai berbeda dengan status keanggotaan dalam partai tersebut.

Ombudsman Temukan Dugaan Komersialisasi Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

“Menurut Olly, beliau pernah diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolang Mongondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI Perjuangan dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai,” imbuh Andreas.

Berdasarkan penjelasan dari PDIP, komunikasi antara partai dan Sirajudin tidak dilanjutkan setelah pelantikannya sebagai kepala daerah. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang menjadi perhatian publik.

“Menurut Olly, setelah pelantikan, komunikasi saja tidak pernah,” ungkap Andreas, menyoroti kurangnya interaksi antara Sirajudin dengan PDIP pasca pelantikan.

Dengan demikian, dari keterangan yang disampaikan oleh pengurus PDIP, dapat disimpulkan bahwa Sirajudin bukanlah kader PDIP, meskipun ia pernah mendapat dukungan dalam Pilkada 2024. Menyusul penetapan status tersangka oleh KPK, PDIP pun mengambil langkah untuk mencabut dukungan politik terhadap Sirajudin.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa pencabutan dukungan bisa dilakukan terhadap pihak yang diusung oleh partai, meskipun orang tersebut bukan merupakan kader. Hal ini menunjukkan sikap tegas PDIP dalam menanggapi kasus yang melibatkan anggotanya.

Jokowi Bongkar Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Isu Syarat Cawapres

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan