Polisi baru-baru ini berhasil membongkar praktik penyebaran serta penjualan video pornografi yang melibatkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Keduanya diduga telah memproduksi konten tersebut dan menyebarkannya melalui grup khusus di platform media sosial.
Anggota yang ingin bergabung dalam grup untuk mengakses konten tersebut dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu. Hal ini menjadikan akses ke video-video yang dilarang tersebut menjadi lebih mudah bagi para pengguna media sosial.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo, kedua tersangka telah aktif membuat konten pornografi sejak Juli 2026. Dalam proses penyelidikannya, pihak kepolisian berhasil menemukan sekitar 20 video yang diduga merupakan hasil produksi kedua pria tersebut.
Anggi menjelaskan, “Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150.000.” Pernyataan tersebut menggambarkan modus operandi yang digunakan untuk menarik minat anggota baru dalam grup tersebut.
Selama penyelidikan berlangsung, polisi menemukan bahwa grup tersebut memiliki jumlah anggota yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan akses ke konten pornografi tersebut telah melibatkan banyak orang. Transaksi yang terjadi di dalam grup itu dikabarkan telah menghasilkan jumlah uang yang cukup besar.
“Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” ujar Anggi. Pernyataan ini menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga memberikan keuntungan finansial bagi pelaku.
Praktik penyebaran konten pornografi ini membawa dampak negatif yang luas, terutama bagi generasi muda yang mungkin terpengaruh oleh akses mudah ke konten semacam itu. Tindakan hukum yang diambil oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran lebih lanjut dari konten yang tidak pantas.
Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik ini. Diharapkan, penangkapan ini menjadi langkah awal dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak, khususnya yang berkaitan dengan pornografi.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Edukasi mengenai bahaya konten pornografi dan dampaknya harus terus digalakkan agar masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih bijak dalam bersosialisasi secara daring. Selain itu, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal semacam ini agar tidak berkembang lebih luas.



Komentar