Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Jokowi Bongkar Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Isu Syarat Cawapres

Jokowi Bongkar Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Isu Syarat Cawapres

Jokowi Bongkar Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Isu Syarat Cawapres

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berbicara mengenai gugatan yang menyoal keabsahan pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024. Jokowi mengungkapkan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyerahkan masalah tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ungkap Jokowi saat memberikan pernyataan di Solo.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjelaskan latar belakang pendidikan Gibran mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Penjelasan ini disampaikan saat ditanya terkait pemenuhan syarat pendidikan untuk putranya.

Jokowi menyatakan bahwa Gibran memulai pendidikan dasarnya di SD Negeri 16 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Untuk jenjang selanjutnya, Gibran melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura.

Setelah menyelesaikan pendidikan O-Level, Gibran melanjutkan studi melalui UTS Insearch, sebelum akhirnya menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Ombudsman Temukan Dugaan Komersialisasi Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

“Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” jelas Jokowi. Ia menambahkan bahwa jalur pendidikan Gibran tersebut merupakan pathway yang ditempuhnya selama belajar di luar negeri.

Terkait dengan tuntutan agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan keputusan KPU mengenai penetapannya dibatalkan, Jokowi kembali menyerahkan masalah ini kepada MK. “Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” katanya.

Presiden juga menyentuh mengenai proses administrasi yang telah dilalui Gibran, yang menurutnya telah diterima oleh KPU. “Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan pandangan Jokowi terhadap pemenuhan syarat pencalonan Gibran, sementara keabsahan syarat pendidikan yang dipermasalahkan oleh pemohon masih dalam pemeriksaan MK.

Sebelumnya, Denny Indrayana beserta sejumlah pemohon telah mengajukan perkara di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempertanyakan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu mendatang.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 21 September 2026, para pemohon mengungkapkan adanya masalah dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah.

Bupati Boltara yang Di-OTT KPK Ternyata Kader PDIP, Ini Penjelasan Partai

Denny menegaskan bahwa surat keterangan itu selesai pada tanggal yang sama dengan pengajuannya, yakni 6 Agustus. Pemohon mempertanyakan kecepatan proses tersebut, karena informasi yang dimiliki menyebutkan bahwa proses penyetaraan dalam kondisi tertentu dapat membutuhkan waktu lebih lama.

Di samping itu, Denny dan para pemohon juga menuduh adanya indikasi cacat administratif dan manipulatif terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Namun, tudingan tersebut masih berupa dalil dari pemohon dan akan menjadi materi dalam persidangan selanjutnya.

Pada sidang lanjutannya yang digelar pada 23 September 2026, KPU memberikan pandangannya tentang perkara ini. KPU berpendapat bahwa masalah yang diangkat oleh para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan oleh MK.

Di sisi lain, Bawaslu menyatakan bahwa tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu yang menyangkut syarat pendidikan minimal Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu juga menjelaskan kendala akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah terdaftar di MK pada 17 September 2026. Setelah itu, pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 21 September, diikuti dengan sidang untuk mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak-pihak terkait pada tanggal 23 September 2026.

OJK Menegaskan PUJK Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Konsumen Karena Gangguan Teknologi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan