Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Gibran Bisa Diberhentikan dari Jabatan Wapres Jika Tak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasan Yusril

Gibran Bisa Diberhentikan dari Jabatan Wapres Jika Tak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasan Yusril

Gibran Bisa Diberhentikan dari Jabatan Wapres Jika Tak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasan Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi yang secara jelas mengatur konsekuensi hukum bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Hal ini dikemukakan di tengah proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024.

Yusril mengungkapkan bahwa ia belum bisa memastikan mekanisme yang akan diterapkan jika permohonan tersebut disetujui oleh MK. Dalam pernyataannya, ia juga memilih untuk tidak memberikan pendapat lebih lanjut karena keterkaitannya dengan pemerintah.

Menurut Yusril, permasalahan yang muncul tidak hanya berkisar pada kelayakan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana status jabatan seorang calon yang setelah dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Saya belum bisa juga membayangkan andai kata kalau itu dikabulkan, tetapi ternyata tidak memenuhi syarat. Lantas, apa yang akan terjadi? Itu belum terlalu detail diatur dalam regulasi yang ada, dan hukum acaranya juga belum ada,” ujar Yusril dalam video yang diunggah di akun YouTube-nya baru-baru ini.

Ia juga menekankan bahwa hukum acara mengenai persoalan ini belum mengatur secara rinci skenario yang mungkin terjadi. “Hukum acara simpel mengenai itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi, tetapi belum menjelaskan detail mengenai masalah ini,” tambahnya.

Fakta dan Mitos Karhutla Kalbar-Kalteng: Dampak Air Asin, Sekolah Daring, dan Kualitas Udara Berbahaya

Yusril juga menyoroti isu tentang status Gibran jika MK memutuskan bahwa syarat pencalonannya tidak terpenuhi. Menurutnya, masih ada ruang perdebatan mengenai dampak keputusan MK terhadap jabatan Gibran, apakah putusan tersebut secara otomatis menyebabkan dia berhenti dari jabatannya atau diperlukan mekanisme lain.

“Apakah otomatis berhenti atau harus kembali ke proses impeachment? Ini bisa menimbulkan perdebatan akademis mengenai persoalan ini,” ujar Yusril. Ia menjelaskan bahwa ada pandangan yang menganggap pemberhentian harus melalui pemakzulan, tetapi ada juga pendapat bahwa jika sudah diputus oleh pengadilan, maka mekanisme pemakzulan tidak lagi diperlukan.

Perbedaan pandangan tersebut, menurut Yusril, berpotensi menjadi bahan diskusi hukum tata negara yang menarik.

Gugatan yang melatarbelakangi pernyataan Yusril telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Mereka mempertanyakan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Mereka meminta agar MK menyatakan syarat pendidikan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Dampak Karhutla di Kalbar dan Kalteng: BNPB Sebut Aktivitas Warga Normal, Namun Sekolah Daring dan Kualitas Udara Berbahaya

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, membatalkan keputusan KPU tentang penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Para pemohon juga menginginkan agar MPR mengadakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Permintaan ini merupakan bagian dari petitum pemohon dan belum menjadi putusan resmi MK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan