Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPR guna menyelidiki keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini berhubungan dengan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, berpendapat bahwa kehadiran Pansus sangat penting untuk memberikan DPR pemahaman yang lebih lengkap mengenai isu dokumen pendidikan Gibran. Ia meyakini bahwa sekadar meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidaklah cukup.
Deddy menambahkan bahwa DPR juga harus melibatkan berbagai instansi lain, termasuk kementerian yang berhubungan dengan sektor pendidikan dan pengelolaan anggaran negara. Dia bahkan mengusulkan untuk memanggil pihak-pihak dari sekolah di Australia dan Singapura tempat Gibran menempuh pendidikan.
“Urusan ini kan tidak hanya menyangkut satu kasus, tetapi sangat mungkin juga dialami banyak orang. Sehingga kita perlu melakukan pendalaman agar semuanya jelas,” ungkap Deddy ketika dihubungi.
Deddy menegaskan bahwa memanggil KPU dan Bawaslu saja tidak cukup untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran. Ia menyarankan agar DPR meminta penjelasan dari lembaga pendidikan yang menerbitkan certificate of attendance atau dokumen lain yang terkait dengan riwayat pendidikan Gibran.
“Termasuk pihak sekolah yang mengeluarkan dokumen tersebut, bahkan jika perlu, institusi yang memberikan certificate of attendance di Singapura dan Australia. Jika hanya mengandalkan keterangan dari KPU dan Bawaslu, DPR tidak akan mendapatkan informasi yang menyeluruh dan akurat,” jelasnya.
Deddy juga berpendapat bahwa pendalaman isu ini penting untuk memahami masalah administrasi pendidikan yang mungkin berdampak pada kasus lainnya. Oleh karena itu, ia menilai DPR perlu memanfaatkan semua mekanisme yang ada untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terkait.
Wacana pembentukan Pansus ini sebelumnya juga diusulkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo. Menurutnya, pertimbangan MK tentang persyaratan pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian serius bagi DPR.
Eka menegaskan bahwa DPR harus menghormati keputusan MK sambil tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya jika terdapat bukti dan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Apabila masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang ada,” tandas Eka dalam keterangan tertulisnya.
Panitia Khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan sementara DPR yang dibentuk untuk menyelesaikan tugas tertentu dalam waktu tertentu. Pansus bertugas menyelesaikan mandat yang diberikan dan kemudian menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna. Melalui mekanisme ini, diharapkan DPR dapat melakukan pengawasan dan mendapatkan kejelasan terkait masalah yang dihadapi, termasuk isu pendidikan yang berhubungan dengan calon wakil presiden.



Komentar