Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Bobby Nasution Tantang Penggugat Ijazah Gibran: Kenapa Sarjana Gibran Tidak Dipermasalahkan?

Bobby Nasution Tantang Penggugat Ijazah Gibran: Kenapa Sarjana Gibran Tidak Dipermasalahkan?

Bobby Nasution Tantang Penggugat Ijazah Gibran: Kenapa Sarjana Gibran Tidak Dipermasalahkan?

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden untuk Pilpres 2024.

Bobby mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Gibran seharusnya tidak hanya terfokus pada pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA), tetapi juga harus melihat ijazah sarjana yang dimiliki. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Jumat, 9 Oktober 2026.

“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” ungkap Bobby.

Selain itu, ia juga menyoroti permasalahan mengenai ijazah mertuanya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurut Bobby, selama ini perhatian lebih tertuju pada ijazah sarjana Jokowi, sedangkan polemik yang dihadapi Gibran lebih kepada bukti kelulusan setara SMA.

“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” jelas Bobby.

Profil Letkol Arman: Penahanan Terkait Kasus Markas Judol di Cijantung

Pernyataan tersebut muncul setelah MK membacakan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang juga menyoroti persyaratan pendidikan Gibran.

Pada sidang putusan di Gedung MK, hakim mengemukakan bahwa mereka tidak menemukan dokumen yang mengonfirmasi bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyelesaian pendidikan Gibran tidak menunjukkan bahwa ia telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan pendidikan.

“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul Sani dalam persidangan.

Putusan ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan oleh Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Sikap Demokrat, Golkar, NasDem, dan PKS terhadap Usul Pansus Ijazah Gibran di DPR RI

Namun, meskipun demikian, keputusan MK tidak berarti Gibran secara otomatis kehilangan jabatannya sebagai wakil presiden.

Dalam perkara ini, MK menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak bisa mendiskualifikasi Gibran seperti yang diminta oleh para pemohon dalam petitum gugatan.

Polemik seputar pendidikan Gibran mencerminkan bagaimana dokumen dan syarat pendidikan menjadi sorotan dalam dunia politik. Dalam konteks ini, perhatian terhadap ijazah dan kredibilitas pendidikan menjadi semakin penting, terutama bagi seorang calon pemimpin. Keterbukaan mengenai latar belakang pendidikan diharapkan dapat menghindari berbagai macam spekulasi dan pertanyaan yang tidak perlu.

Dengan demikian, diskusi mengenai ijazah Gibran tidak hanya berimplikasi pada dirinya sendiri, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam dunia politik Indonesia. Masyarakat perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai syarat-syarat pendidikan yang diharapkan dari para calon pemimpin mereka, serta bagaimana hal tersebut diatur dan diawasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

KSAD Maruli Sebut Kasus Judol di Rumah Dinas TNI Memalukan, Identitas Tersangka yang Ditahan Terungkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan