Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Mahfud MD Minta Prabowo Panggil Partai Koalisi untuk Diskusikan Polemik Ijazah Gibran

Mahfud MD Minta Prabowo Panggil Partai Koalisi untuk Diskusikan Polemik Ijazah Gibran

Mahfud MD Minta Prabowo Panggil Partai Koalisi untuk Diskusikan Polemik Ijazah Gibran

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, merekomendasikan agar Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan pimpinan partai-partai koalisi. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas penyelesaian permasalahan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menekankan bahwa tindakan Presiden sangat berpengaruh terhadap dinamika politik DPR dalam menanggapi isu ini.

Pandangan Mahfud disampaikan dalam sebuah podcast berjudul Terus Terang yang dipandu oleh Rizal Mustary pada Minggu (11/10/2026). Dia mengangkat permasalahan mengenai bukti penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Dari sudut pandangnya, penyelesaian masalah ini melalui jalur politik di DPR memerlukan komitmen politik dari Presiden. Mahfud berpendapat bahwa Prabowo sebaiknya tidak perlu secara langsung mengarahkan partai-partai yang mendukung pemerintah untuk melakukan langkah tertentu, melainkan cukup memastikan bahwa proses yang berjalan sesuai dengan konstitusi tidak akan terhalang.

“Kalau Pak Prabowo mau dorong tegakkan aturan, laksanakan dengan benar agar tidak sewenang-wenang. Cukup mengatakan ‘saya tidak akan menghalangi’, itu bisa jalan,” ungkap Mahfud.

Menteri Iftitah Rekomendasikan Revisi UU Transmigrasi Demi Tingkatkan Kepastian Investasi

Mahfud juga menyarankan agar Prabowo menyampaikan sikapnya secara langsung kepada para pimpinan partai pendukung pemerintah. Menurutnya, komunikasi sangat penting agar partai koalisi memiliki kebebasan untuk membahas isu Gibran melalui mekanisme politik dan konstitusional.

“Kalau Pak Prabowo bilang begitu, panggil partai: ‘Saya tidak menghalangi Anda. Ini konstitusi, ini masalah peradaban yang sudah kita bangun 80 tahun lebih. Peradaban jangan rusak karena ini’,” jelas Mahfud.

Dia menilai bahwa posisi koalisi pemerintahan yang menguasai sekitar 80 persen kursi di DPR memberikan pengaruh besar terhadap dinamika politik di parlemen.

Dalam pandangannya, dukungan politik dari anggota DPR merupakan faktor krusial jika ada usulan untuk memproses pemberhentian wakil presiden. Tanpa dukungan yang cukup, langkah tersebut akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan persetujuan melalui jalur konstitusional.

“Ayo selesaikan secara politik, bisa. Tapi kalau Pak Prabowo bilang ‘enggak usah’, ya tidak bakal jalan. Tidak bakal jalan, apalagi kalau Pak Prabowo menghalangi,” tegasnya.

Banjir Bandang di Padang: 498 Warga Terdampak, 238 Orang Dievakuasi

Pernyataan Mahfud terkait dengan polemik syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah bukti penyetaraan pendidikan luar negeri yang dipergunakan dalam pencalonan.

Polemik ini kembali mencuat ketika muncul diskusi mengenai pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan isu tersebut.

Mahfud mendorong agar masalah ini tidak hanya berhenti pada perdebatan publik, melainkan ditangani dengan menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai dengan peraturan. Ia menekankan pentingnya penegakan konstitusi dan hukum agar tidak terganggu oleh kepentingan politik.

Namun demikian, usulan pemakzulan tidak bisa serta-merta dilaksanakan hanya karena adanya keputusan atau dukungan politik dari partai. Proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara konstitusional, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan langkah-langkah yang diatur dalam UUD 1945.

Celios Ungkap Skor Kinerja Menteri: Prabowo, Gibran, dan Raja Juli Masuk 10 Terburuk

DPR harus terlebih dahulu memberikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi. Pendapat ini kemudian akan diperiksa oleh MK sebelum proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk pengambilan keputusan akhir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan