Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Rencananya, bantuan ini akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp900 ribu.
Namun, hingga 12 Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai ketentuan penerima BSU 2026, termasuk batas maksimal gaji yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Hal ini menyebabkan ketidakpastian mengenai apakah pekerja dengan penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan, sesuai ketentuan BSU 2025, akan kembali menjadi sasaran program tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program BSU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang direncanakan akan dilaksanakan pada kuartal IV 2026, yang mencakup periode dari bulan Oktober hingga Desember.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Airlangga menyatakan bahwa bantuan ini akan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan. “Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujarnya.
Meskipun rencana penyaluran bantuan telah diumumkan, pemerintah masih menyusun regulasi yang diperlukan sebelum program BSU 2026 dapat dilaksanakan. Salah satu langkah persiapan yang diungkapkan oleh Airlangga adalah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) beserta ketentuan-ketentuan pendukung lainnya.
Airlangga menekankan bahwa pemerintah akan memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan program setelah semua persiapan selesai. Oleh karena itu, rincian mengenai jadwal pencairan, batas maksimal gaji, serta syarat bagi penerima masih harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Pekerja diimbau untuk tidak langsung berasumsi bahwa ketentuan BSU tahun sebelumnya akan tetap berlaku pada 2026. Ada kemungkinan perubahan kriteria jika pemerintah menetapkan aturan baru.
Pada penyaluran BSU tahun 2025, pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimum sebesar Rp3,5 juta per bulan, yang setara dengan upah minimum di daerah. Bantuan yang diberikan pada saat itu adalah sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025 dan dibayarkan sekaligus.
Pemerintah menargetkan sebanyak 15 juta pekerja sebagai penerima bantuan, dengan anggaran sekitar Rp10,72 triliun. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa sekitar 8,3 juta pekerja telah menerima bantuan dari jumlah target tersebut.
Berikut adalah syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum di daerah.
- Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang berjalan.
Proses penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, mereka dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.



Komentar