Politik & Pemerintahan
Beranda / Politik & Pemerintahan / Menteri Iftitah Rekomendasikan Revisi UU Transmigrasi Demi Tingkatkan Kepastian Investasi

Menteri Iftitah Rekomendasikan Revisi UU Transmigrasi Demi Tingkatkan Kepastian Investasi

Menteri Iftitah Rekomendasikan Revisi UU Transmigrasi Demi Tingkatkan Kepastian Investasi

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengadvokasi perlunya revisi Undang-Undang Ketransmigrasian. Tujuannya adalah untuk menegaskan tata kelola aset di kawasan transmigrasi, meningkatkan kepastian dalam berinvestasi, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat.

Diharapkan, pembaruan dalam regulasi ini akan mengubah fokus transmigrasi dari proses sekadar penempatan penduduk dan distribusi lahan, menjadi pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang baru dan berkelanjutan.

Iftitah mengungkapkan pandangannya dalam sebuah Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi yang diadakan baru-baru ini. Ia menjelaskan bahwa regulasi baru ini diperlukan untuk mengatur pemanfaatan tanah dan aset di kawasan transmigrasi, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat luas.

Lebih dari 50 perusahaan, menurut Iftitah, telah melakukan kerja sama dalam pemanfaatan lahan transmigrasi. Namun, masih ada kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk mendapatkan kejelasan hukum terkait mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kerjasama tersebut.

“Lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi. Tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi,” tegas Iftitah.

Peran Sertipikat Tanah dalam Mendorong Investasi di Banten, Menurut Wamen ATR/BPN

Ia menambahkan bahwa dalam upaya optimalisasi aset, hak masyarakat tidak boleh diabaikan dan tidak boleh ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk secara jelas membedakan antara tanah milik warga, lahan yang dikelola oleh pemerintah, serta aset publik yang bisa dipakai untuk kegiatan produktif.

Kementerian Transmigrasi tidak hanya fokus pada revisi undang-undang, tetapi juga mendorong inventarisasi, pemetaan, dan penyelesaian legalitas lahan, termasuk sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL). Hal ini diharapkan menjadi landasan untuk kerja sama investasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga berencana untuk memperkuat Dewan Pertimbangan Transmigrasi. Forum ini akan berfungsi sebagai wadah koordinasi antar kementerian dan lembaga, untuk mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi dan memastikan bahwa setiap aspek pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Pembahasan awal mengenai perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, telah dilakukan bersama Komite I DPD RI. Proses ini berlangsung pada tanggal 5 Oktober 2026. Pemerintah berharap revisi akan dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2027.

Iftitah menekankan, keberhasilan transformasi dalam program transmigrasi tidak hanya diukur dari luas lahan atau jumlah penduduk yang dipindahkan, tetapi juga dari sejumlah indikator penting. Indikator tersebut mencakup penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan keluarga, pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

BRAN Diperkuat, Pemerintah Siapkan Pembagian Tugas Reforma Agraria

Dengan demikian, revisi undang-undang ini menjadi langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Melalui regulasi yang lebih jelas dan terarah, diharapkan bahwa setiap potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan