Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Alasan Raja Juli Antoni Belum Diperiksa KPK Terkait Dugaan Amplop

Alasan Raja Juli Antoni Belum Diperiksa KPK Terkait Dugaan Amplop

Alasan Raja Juli Antoni Belum Diperiksa KPK Terkait Dugaan Amplop

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan penyerahan amplop yang berisi uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kasus ini terkait dengan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, KPK menginformasikan bahwa Raja Juli belum menjalani pemeriksaan terkait masalah ini.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidik masih berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang mengetahui proses pemberian serta pengembalian amplop itu. Langkah ini dianggap penting untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa, termasuk dugaan perbedaan jumlah uang sebelum dan sesudah amplop tersebut dikembalikan.

“Kalau tidak salah, saya terinformasi mau dipanggil beberapa pihak yang langsung dari pihak yang mengembalikan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal yang sama.

Ia juga menyatakan bahwa belum ada laporan terbaru dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan atau langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Nanti setelah penyidik memberikan laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” tambah Setyo.

Banjir Bandang di Padang: 498 Warga Terdampak, 238 Orang Dievakuasi

Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan terkait proses pengembalian amplop. Keterlambatan pemeriksaan terhadap Raja Juli, menurut Setyo, tidak serta merta menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan atau ketidaklibatan individu yang bersangkutan.

Kasus ini dilaporkan bermula dari sebuah pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Usai pertemuan, Suhardiman diduga meninggalkan amplop di kantor Menteri Kehutanan.

Raja Juli sebelumnya mengemukakan bahwa ia tidak tahu isi amplop tersebut. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman.

Dalam proses pendalaman kasus ini, KPK menduga bahwa amplop tersebut berisi uang dalam mata uang dolar Singapura. Penyidik juga sedang menyelidiki selisih antara jumlah uang yang diduga ada dalam amplop dan jumlah uang yang ditemukan saat pengembalian berlangsung.

KPK sebelumnya menyebutkan bahwa dugaan uang dalam amplop mencapai 14.000 dolar Singapura, sementara uang yang ditemukan dalam proses pengembalian diketahui berjumlah 12.000 dolar Singapura. Dengan demikian, terdapat selisih 2.000 dolar Singapura yang masih dalam penyelidikan oleh tim penyidik. Namun, asal dan besar selisih tersebut belum bisa dijadikan kesimpulan akhir hingga penyidikan memberikan kejelasan.

Celios Ungkap Skor Kinerja Menteri: Prabowo, Gibran, dan Raja Juli Masuk 10 Terburuk

Dalam konteks kasus di Kabupaten Kuansing, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Lebih dari itu, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan pemberian amplop kepada pihak Kementerian Kehutanan menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim KPK dalam upaya menelusuri keterkaitan antara berbagai kasus yang ada.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan