Politik & Pemerintahan
Beranda / Politik & Pemerintahan / Peran Sertipikat Tanah dalam Mendorong Investasi di Banten, Menurut Wamen ATR/BPN

Peran Sertipikat Tanah dalam Mendorong Investasi di Banten, Menurut Wamen ATR/BPN

Peran Sertipikat Tanah dalam Mendorong Investasi di Banten, Menurut Wamen ATR/BPN

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan bahwa kepastian hukum dalam bidang pertanahan dan tata ruang sangat krusial untuk memperkuat iklim investasi di Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkannya dalam Banten Investment Forum 2026 yang diadakan pada Jumat (09/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Ossy menjelaskan bahwa beberapa faktor seperti kepastian hak atas tanah, kesesuaian tata ruang, dan efisiensi layanan pertanahan memiliki peranan yang signifikan dalam mendukung proses transaksi bisnis serta pembiayaan investasi.

“Pertanahan dan tata ruang memiliki peran penting sebagai bagian dari infrastruktur dasar perekonomian,” ujarnya saat berbicara di hadapan berbagai perwakilan pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan investor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten, terdapat sekitar 3,75 juta bidang tanah yang telah memiliki sertifikat. Hingga awal Oktober 2026, nilai Hak Tanggungan yang terdaftar mencapai Rp58,87 triliun. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan tercatat sebesar Rp225,2 miliar, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp1,35 triliun.

Capaian tersebut tidak hanya menunjukkan kontribusi sektor pertanahan terhadap kegiatan ekonomi, tetapi juga berpengaruh pada penerimaan negara serta pendapatan daerah.

BRAN Diperkuat, Pemerintah Siapkan Pembagian Tugas Reforma Agraria

Dalam forum yang mengusung tema penguatan investasi berkualitas dan ekosistem UMKM, Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil BPN Banten, serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten juga menandatangani komitmen bersama. Tujuan dari komitmen ini adalah untuk meningkatkan iklim investasi di wilayah tersebut.

Ossy mendorong agar kolaborasi antara ketiga instansi tersebut difokuskan pada kepastian tata ruang, integrasi data, dan optimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, ia menyoroti pentingnya integrasi antara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai langkah yang berpotensi memperkuat penerimaan fiskal daerah.

Ia berharap sinergi antar instansi ini tidak hanya dapat meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Banten. Dukungan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik untuk investasi, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan adanya kepastian hukum dalam pertanahan dan tata ruang, diharapkan investor akan merasa lebih nyaman untuk melakukan investasi di wilayah Banten. Hal ini akan menciptakan lebih banyak peluang serta meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi dari berbagai sektor.

Melihat perkembangan dan kebutuhan saat ini, sangat penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk terus berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi. Dalam jangka panjang, hal ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi para investor, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Menteri Iftitah Rekomendasikan Revisi UU Transmigrasi Demi Tingkatkan Kepastian Investasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan