Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Ipda Yayat Sudrajat Ajukan Mundur dari Polri Karena Masalah Berat Badan Setelah Diperiksa Propam

Ipda Yayat Sudrajat Ajukan Mundur dari Polri Karena Masalah Berat Badan Setelah Diperiksa Propam

Ipda Yayat Sudrajat Ajukan Mundur dari Polri Karena Masalah Berat Badan Setelah Diperiksa Propam

Anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat, telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Hal ini terjadi sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi yang terkait dengan Yayat, dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menginformasikan bahwa pemeriksaan terhadap Yayat berlangsung sekitar satu hingga dua bulan sebelum KPK melakukan penggeledahan. “Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” ungkap Jupriono saat dihubungi pada Rabu.

Jupriono menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam, Yayat tidak lagi mampu menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian. Menurut keterangan Kapolsek, Yayat mengalami masalah kesehatan dan tengah menjalani perawatan jalan. Kondisi kesehatan tersebut erat kaitannya dengan berat badan yang berlebih.

Di samping itu, Yayat juga telah mengajukan pengunduran diri dari kepolisian. “(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ujar Jupriono. Meskipun pengunduran diri telah diajukan, perkembangan proses administrasi terkait pengunduran diri Yayat sampai saat ini belum diketahui.

Nama Yayat terungkap dalam penyidikan kasus dugaan suap di kalangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang saat ini melibatkan Ade Kuswara Kunang. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Yayat yang terletak di Cibubur, Depok, pada 10 September. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Ombudsman Temukan Dugaan Komersialisasi Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Penggeledahan kedua dilakukan oleh KPK di rumah Yayat di wilayah Depok pada 21 September, sebagai kelanjutan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mencurigai Yayat memiliki sejumlah aset mewah yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. KPK saat ini sedang menelusuri lebih dalam mengenai aset-aset tersebut untuk mengaitkannya dengan perkara yang sedang disidik.

Dalam proses penyidikan ini, Yayat telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta atau kontraktor yang terlibat dalam proyek di Kabupaten Bekasi. KPK juga mengungkapkan bahwa pengembangan perkara ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan hasil penyidikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan