Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 telah memicu berbagai reaksi dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI.
Beberapa partai politik masih dalam proses kajian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara sejumlah anggota DPR berpendapat bahwa pertimbangan dari hakim bisa menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme konstitusional yang ada.
Usulan untuk membentuk Pansus ini pertama kali diungkapkan oleh Eka Widodo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia mengungkapkan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi DPR mengingat pertimbangan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Eka menekankan pentingnya DPR untuk menghormati keputusan pengadilan sembari menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila ditemukan adanya dasar dan bukti yang cukup untuk mengatasi isu ini. “Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” tegas Eka dalam keterangan tertulisnya.
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mengungkapkan bahwa partainya belum memberikan instruksi mengenai langkah selanjutnya terkait putusan MK atau proposal pembentukan Pansus. Dia menegaskan bahwa isu ini belum dibahas secara internal di partainya.
“Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat,” ucap Dede baru-baru ini.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar. Ia menegaskan bahwa belum terdapat usulan resmi untuk membentuk Pansus dalam Komisi II DPR guna mendalami pertimbangan dari MK.
Irawan menyebutkan bahwa Golkar masih melakukan kajian terhadap substansi putusan dan membuka kemungkinan untuk berdiskusi dengan fraksi-fraksi lain mengenai hal ini.
Sementara itu, Hermawi Taslim, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, menginformasikan bahwa partainya sedang mengumpulkan pandangan dari pengurus wilayah sebelum melakukan diskusi lebih lanjut di tingkat pusat.
Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, berpendapat bahwa pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran layak untuk diteliti lebih jauh. Ia mengingatkan bahwa DPR memiliki beberapa mekanisme politik yang bisa digunakan, termasuk Pansus dan hak angket.
“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” ungkap Mardani saat diwawancarai.
Sementara itu, Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP sebelumnya juga menekankan pentingnya langkah tindak lanjut dari DPR terhadap persoalan ini, baik melalui Pansus maupun hak angket sesuai dengan mekanisme yang ada.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR menghormati keputusan MK yang menolak permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran. “Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” jelas Dasco di kompleks parlemen.
Pansus adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara dan dibentuk untuk menyelesaikan tugas tertentu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses pembentukan Pansus dilakukan melalui rapat paripurna dengan mempertimbangkan keseimbangan jumlah anggota dari beragam fraksi yang ada.
Dengan adanya usulan pembentukan Pansus ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman lebih dalam mengenai kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, serta menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.



Komentar