Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / KSAD Maruli Sebut Kasus Judol di Rumah Dinas TNI Memalukan, Identitas Tersangka yang Ditahan Terungkap

KSAD Maruli Sebut Kasus Judol di Rumah Dinas TNI Memalukan, Identitas Tersangka yang Ditahan Terungkap

KSAD Maruli Sebut Kasus Judol di Rumah Dinas TNI Memalukan, Identitas Tersangka yang Ditahan Terungkap

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan bahwa tuduhan mengenai penggunaan rumah dinas TNI AD sebagai tempat untuk judi daring merupakan sebuah insiden yang sangat memalukan bagi institusi yang dipimpinnya. Dalam hal ini, TNI AD menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi prajurit yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” ungkap Maruli dalam sebuah pernyataan saat berada di Markas Besar TNI AD pada Jumat (9/10/2026).

Maruli menjelaskan bahwa TNI AD menolak semua bentuk perjudian daring. Ia juga menambahkan bahwa saat ini seorang prajurit telah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggunaan rumah dinas sebagai lokasi operasional judi daring.

“Kita pastikan enggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak berwenang mengungkap dugaan judi daring yang berlangsung di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026).

Profil Letkol Arman: Penahanan Terkait Kasus Markas Judol di Cijantung

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengungkapkan bahwa prajurit yang ditahan tersebut bernama Letnan Kolonel Infanteri Arman. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.

Nas menjelaskan bahwa rumah dinas tersebut adalah tempat tinggal prajurit yang bersangkutan. Pomdam Jaya kini tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Arman dalam aktivitas judi daring, termasuk kemungkinan penggunaan rumah tersebut oleh pihak lain.

Penahanan yang dilakukan adalah bagian dari proses pemeriksaan. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan prajurit tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui jalur hukum yang berlaku.

Maruli menekankan bahwa TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan kasus ini merupakan upaya untuk menindak tegas penyalahgunaan fasilitas militer untuk kegiatan ilegal.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di salah satu rumah di KPAD Cijantung.

Sikap Demokrat, Golkar, NasDem, dan PKS terhadap Usul Pansus Ijazah Gibran di DPR RI

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama dengan unsur kewilayahan mendatangi lokasi. Petugas pun mengamankan tempat tersebut dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 11 warga sipil yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk operasional judi daring. Barang bukti yang disita mencakup 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Dengan langkah tegas ini, pihak TNI AD dan Pomdam Jaya berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga militer serta memberantas semua bentuk aktivitas ilegal yang merugikan nama baik institusi.

PDIP Viralkan Dukungan Pansus Ijazah Gibran, Usulkan Panggil Sekolahnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan