Dalam perkembangan terbaru, Themis Indonesia Law Firm dan Yayasan Dewi Keadilan melaporkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk periode 2022 hingga 2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 9 Oktober 2026.
Pengaduan ini berhubungan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu pasal dalam peraturan tersebut mengatur pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang sudah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
Ibnu Syamsu Hidayat, salah satu Associate dari Themis Indonesia, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan proses penyusunan peraturan tersebut. Ia mencurigai adanya ketentuan yang muncul selama proses harmonisasi, namun tidak terlihat dalam materi uji publik atau dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda,” tegas Ibnu saat berada di kantor DKPP.
Lebih lanjut, Ibnu berpendapat bahwa perbedaan-perbedaan tersebut harus dijelaskan oleh penyelenggara pemilu. Ia juga mengingatkan akan keterangan yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai asal-usul rekomendasi ketentuan yang tercantum dalam PKPU ini.
Presiden Joko Widodo resmi melantik tujuh anggota KPU RI untuk periode 2022 hingga 2027 pada 12 April 2022. Berikut adalah daftar nama-nama anggota tersebut:
- Betty Epsilon Idroos
- Hasyim Asy’ari
- Mochammad Afifuddin
- Parsadaan Harahap
- Yulianto Sudrajat
- Idham Holik
- August Mellaz
Seiring berjalannya waktu, Mochammad Afifuddin diangkat sebagai Ketua KPU setelah Hasyim Asy’ari diberhentikan pada tahun 2024. Daftar di atas mencerminkan susunan anggota pada awal masa jabatan, sehingga tidak sepenuhnya merepresentasikan susunan aktor yang ada pada Oktober 2026.
Pada tanggal yang sama, Presiden Jokowi juga melantik lima anggota Bawaslu RI untuk masa jabatan 2022 hingga 2027. Berikut adalah nama-nama mereka:
- Lolly Suhenty
- Puadi
- Rahmat Bagja
- Totok Hariyono
- Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Rahmat Bagja kemudian terpilih sebagai Ketua Bawaslu dalam rapat pleno yang diselenggarakan setelah pelantikan.
Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri, namun telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berhubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Ibnu menyampaikan bahwa mereka meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengesahan ketentuan tersebut. Ia menegaskan pentingnya penyelenggara pemilu untuk memberikan penjelasan agar masalah yang diangkat dalam pengaduan menjadi lebih jelas.
“Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” ujarnya.
Pengaduan ini ditujukan kepada DKPP yang merupakan lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun penting untuk dicatat bahwa pelaporan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran etik oleh pihak yang diadukan.
Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran juga menjadi salah satu isu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.



Komentar