Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Viral! Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM ke MK, Simak Hasil Putusannya

Viral! Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM ke MK, Simak Hasil Putusannya

Viral! Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM ke MK, Simak Hasil Putusannya

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan pengujian materi terkait proses keterlambatan dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini mengharuskan para pemohon untuk mengajukan SIM baru dan mengikuti ujian kompetensi kembali jika terlambat dalam perpanjangan.

Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 267/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada 13 Agustus 2026. Dalam putusannya, MK mengatakan bahwa mereka tidak memeriksa pokok permasalahan yang diajukan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Permohonan ini diajukan oleh seorang guru bernama Ahmad Royani, yang merasa dirugikan oleh ketentuan yang mewajibkan pemilik SIM untuk mengikuti semua proses penerbitan kembali jika mereka terlambat memperpanjang SIM.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya kekurangan pada dokumen yang diajukan oleh Ahmad. Ia memang telah mengirimkan perbaikan permohonan secara daring melalui email, tetapi berkas tersebut tidak dilengkapi dengan tanda tangan dan meterai, serta dokumen fisik yang diperlukan tidak diserahkan.

MK menyatakan, “Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan.”

Purbaya Dicopot: Fithra Bandingkan dengan Mbappe, Bukan karena Kinerja?

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa permohonan Ahmad tidak memenuhi syarat formal untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Dalam kesimpulannya, MK menegaskan, “Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal untuk mengajukan permohonan; permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.”

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan Ahmad Royani ditolak atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Sebelumnya, Ahmad mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia berpendapat bahwa aturan ini menimbulkan masalah bagi pemilik SIM yang telat memperpanjang.

Ahmad menceritakan pengalamannya yang terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari. Keterlambatan tersebut terjadi karena ia harus menjalankan tugas sebagai guru dalam kegiatan asesmen simulatif akhir tahun.

Peluang Kolaborasi Gerindra dan PDI-P di 2029: Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan

Dalam pandangannya, situasi ini memaksanya untuk menjalani kembali seluruh proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ungkap Ahmad dalam permohonannya.

Ia mengusulkan adanya masa tenggang yang disertai dengan mekanisme denda administratif secara bertahap. Saran tersebut mencakup denda sebesar 25 persen untuk keterlambatan antara 1 hingga 30 hari, 50 persen untuk keterlambatan 31 hingga 90 hari, dan 75 persen untuk keterlambatan antara 90 hingga 365 hari.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan