Partai Gerindra menolak tuduhan bahwa mereka melakukan intervensi dalam mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes setempat setelah penangkapan tiga kadernya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel pada 28 September 2026.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa tidak ada bentuk komunikasi atau intervensi dari pihaknya terhadap kepolisian terkait penangkapan tersebut.
“Kami tidak pernah berkomunikasi apapun, apalagi melakukan intervensi dengan Polrestabes mengenai masalah ini,” ungkap Habib dalam keterangan persnya pada Selasa (3/11/2026).
Namun, situasi menjadi kontroversial setelah proses mutasi tujuh anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan itu dilakukan tidak lama setelah kejadian.
Habiburokhman menyampaikan bahwa ia mendengar informasi mengenai dugaan permintaan uang oleh beberapa anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan tiga kader Gerindra tersebut. Ia menilai ini menjadi salah satu alasan di balik tindakan mutasi itu.
“Jika ada mutasi terhadap polisi yang terlibat dalam penangkapan ini, kami mendengar hal itu karena mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ditangkap,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai proses dan alasan di balik mutasi anggota kepolisian yang menangani kasus ini. Dugaan permintaan uang yang disampaikan oleh Habiburokhman juga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menghindari asumsi sepihak.
Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes dilaporkan mengalami mutasi setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari kalangan perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini dipindahkan menjadi Kanit Reskrim di Polsek Gubeng. Sementara itu, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1, kini menjabat sebagai Ps Kaur Subbagbinkar SDM di Polrestabes.
Ipda Andri Kiki, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit, kini mendapatkan tugas sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Adapun mutasi juga mencakup empat anggota bintara yang terlibat langsung dalam penangkapan, yaitu Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang kini ditugas di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana yang pindah ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh yang ditempatkan di Polsek Genteng.
Kasus ini berawal ketika pihak kepolisian menangkap tiga anggota DPRD dari Gerindra dan lima orang lainnya di sebuah hotel, dini hari pada tanggal 28 September 2026. Ketiga kader tersebut diidentifikasi dengan inisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan berbagai barang bukti seperti plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa delapan orang yang ditangkap dinyatakan positif menggunakan narkotika. Tujuh di antaranya, termasuk ketiga anggota DPRD, positif terhadap ekstasi. Sedangkan seorang yang berinisial N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
“Dari tujuh orang itu, positif menggunakan ekstasi, sementara yang bernama inisial N juga mengonsumsi sabu dan ekstasi,” tambah Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto.
Walaupun demikian, ketiga anggota DPRD tersebut tidak ditahan. Mereka diproses melalui mekanisme restorative justice dan mendapatkan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Hadi menjelaskan, langkah ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Kasus ini menyisakan beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka: dugaan permintaan uang oleh oknum polisi sebagaimana disebutkan oleh Partai Gerindra serta dasar dari mutasi tujuh anggota kepolisian setelah penangkapan. Selain itu, penanganan terhadap tiga kader partai yang positif narkoba juga menjadi sorotan publik, terutama terkait mekanisme hukum dan rehabilitasi yang diterapkan.



Komentar