Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk.
KPK menyampaikan bahwa Nusron tidak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya, dengan alasan memiliki agenda lain. Pada panggilan yang kedua, dia sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Saat ini, KPK tengah menilai alasan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Taufik menjelaskan, “Yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri. Kalau enggak salah ke Malaysia,” saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Pihak penyidik KPK akan mengevaluasi apakah alasan ketidakhadiran Nusron dapat diterima atau perlu dilakukan pemanggilan ulang dengan jadwal yang berbeda. Taufik menambahkan, surat dari Nusron berfungsi sebagai dasar bagi penyidik untuk mempertimbangkan ketidakhadiran tersebut.
KPK pun akan merencanakan jadwal pemeriksaan baru agar Nusron bisa memberikan keterangan sebagai saksi. Sebelumnya, Nusron dijadwalkan diperiksa pada Rabu (7/10/2026), namun dia tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di Kementerian ATR/BPN. Kemudian, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (14/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak hadir dan mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan dari Nusron sangat penting untuk membantu penyidik memahami keseluruhan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Menurut KPK, pemeriksaan ini juga krusial untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang berperan signifikan dalam perkara tersebut.
KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon. Berikut adalah daftar tersangka tersebut:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
- Rizal Pahlevi.
- Erwin.
- Muhammad Fakhry.



Komentar