Sarekat Hijau Indonesia (SHI) meminta perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Semadam di Aceh Tamiang, Aceh. Peninjauan ini dianggap penting karena adanya berbagai isu yang diangkat oleh SHI, termasuk dugaan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan kemitraan untuk masyarakat setempat, serta adanya kendala dalam pelepasan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana, dan dugaan pelanggaran terkait lingkungan.
Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN pada 26 Oktober 2026. Surat tersebut, bernomor 010/SH1-ATAM/X/2026, berisi permintaan pemeriksaan khusus serta penolakan atas perpanjangan HGU PT Semadam.
“Kami berharap Bapak Menteri dapat menindaklanjuti permohonan ini demi tegaknya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta keadilan bagi masyarakat,” ungkap Hendra dalam keterangan yang disampaikan pada 28 Oktober 2026.
SHI menekankan pentingnya kewajiban PT Semadam untuk menyisihkan lahan kemitraan bagi masyarakat sekitar. Merujuk pada Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1011 Tahun 2021, perusahaan tersebut diharuskan untuk menyediakan setidaknya 20 persen dari total lahan, yang setara dengan sekitar 241 hektare, untuk kepentingan masyarakat melalui pola kemitraan.
Namun, SHI menduga bahwa pemenuhan kewajiban ini hanya tercatat secara administratif dan belum direalisasikan dalam praktik di lapangan. Permasalahan ini menjadi salah satu alasan bagi mereka untuk meminta dilakukan pemeriksaan atas proses perpanjangan HGU PT Semadam yang luasnya mencapai 1.252,54 hektare.
Selain itu, SHI juga mencermati isu pelepasan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga yang terdampak bencana. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah mengajukan empat lokasi untuk pelepasan lahan: Kampung Sulum (5 hektare), Kampung Sekumur (10 hektare), Kampung Tanjung Gelumpang (5 hektare), dan Kampung Seumadam (3 hektare).
Namun, menurut penilaian SHI, hingga saat ini hanya Kampung Sekumur seluas 10 hektare yang sedang dalam proses pelepasan. Hal ini dinilai menghambat upaya penyediaan hunian tetap bagi masyarakat yang terkena dampak bencana tersebut.
SHI juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Semadam, di mana perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan tanpa mematuhi prinsip-prinsip konservasi lingkungan. Tindakan ini, yang meliputi pembukaan sekitar 25 hektare di Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, diperkirakan dapat menyebabkan peningkatan sedimentasi, risiko banjir, serta kerusakan terhadap jalan dan fasilitas umum di sekitar permukiman warga.
SHI menilai penting untuk menyelidiki proses perpanjangan HGU dengan mempertimbangkan kewajiban perusahaan, fungsi sosial tanah, serta aspek lingkungan. Dalam argumennya, SHI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menghentikan sementara proses administrasi perpanjangan atau pembaruan HGU PT Semadam. Selain itu, SHI juga mendesak dibentuknya tim audit khusus serta investigasi lapangan independen untuk memverifikasi pelaksanaan lahan kemitraan, kondisi lingkungan, serta proses pelepasan lahan untuk pembangunan huntap.



Komentar