Perjalanan Irjen Pol Eko Hadi Santoso dalam dunia kepolisian Indonesia adalah hasil dari dedikasi dan komitmen yang dibangun selama bertahun-tahun. Sebelum meraih pangkat jenderal bintang dua, Eko telah melalui berbagai jenjang pendidikan dan penugasan yang mengasah kemampuannya di berbagai sektor kepolisian.
Menjadi lulusan SMA Taruna Nusantara angkatan keempat pada tahun 1996, Eko memulai langkahnya di Magelang. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1999, bergabung dengan Batalyon Endra Dharmalaksana.
Sejak awal kariernya, Eko terlibat dalam bidang penyelidikan dan penegakan hukum, terutama di sektor reserse, yang menjadi titik fokus dalam perjalanan kariernya. Pengalamannya dalam bidang tersebut membawanya menempati berbagai posisi, mulai dari tingkat satuan kewilayahan hingga ke Mabes Polri.
Pada tahun 2015, Eko diberi tanggung jawab sebagai Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) di Polda Metro Jaya. Setahun berselang, ia ditunjuk sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, yang memperkuat pengalamannya di Jakarta.
Peran Eko di wilayah Jakarta berlanjut ketika ia menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 2018. Pengalaman tersebut menjadi penting sebelum ia kembali mendapatkan penugasan di Mabes Polri.
Memasuki tahun 2020, Eko mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi (Kabagmon) Robinopsnal Bareskrim Polri. Dua tahun setelahnya, ia berpindah ke Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri, menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II. Perpindahan ini menunjukkan bahwa Eko tidak hanya berpengalaman di sektor reserse, tetapi juga di bidang teknologi informasi kepolisian.
Pada bulan Maret 2025, Eko mendapat penugasan baru di bidang penegakan hukum, menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam posisi ini, ia menjadi bagian dari jajaran pejabat yang menangani kasus kejahatan narkotika di tingkat nasional.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim memiliki tanggung jawab untuk menangani berbagai bentuk kejahatan narkotika, termasuk peredaran gelap dan pengungkapan jaringan kejahatan lintas wilayah. Selama menjabat, sejumlah kasus signifikan berhasil diungkap, termasuk penemuan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dan penyitaan 99 kilogram sabu di Langsa.
Namun, pada bulan Agustus 2026, Eko mendapatkan penugasan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Penugasan ini tidak bertahan lama, karena pada bulan Oktober 2026, ia dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, yang membawanya ke dalam lingkungan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di kepolisian.
Di tengah perjalanan panjangnya di institusi kepolisian, nama Eko Hadi Santoso kembali menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan penyidikan terkait dugaan penyadapan ilegal. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri pada tanggal 3 November 2026, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Eko yang disebut dengan inisial EH.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan aktivitas penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, berlangsung antara tahun 2025 hingga 2026. Salah satu tokoh yang diduga menjadi sasaran adalah Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyadapan terhadap berbagai pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, organisasi masyarakat, dan pengusaha.
Bareskrim juga menemukan indikasi penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan ini. Pengumuman penetapan tersangka yang melibatkan Eko menandai titik balik dalam karirnya yang sebelumnya banyak diwarnai oleh penugasan di bidang reserse dan posisi strategis di Polri.
Sebagai lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1996 dan Akpol tahun 1999, Eko kini dihadapkan pada proses hukum terkait kasus yang disangkakan kepadanya. Meskipun penetapan status tersangka dapat memengaruhi citra dan karirnya, penting untuk dicatat bahwa status tersebut tidak sama dengan keputusan bersalah. Proses hukum dan persidangan harus dijalani untuk membuktikan atau membantah tuduhan yang ada, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Komentar