Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat mengatur secara rinci mekanisme pengembalian harta yang diperoleh dari hasil kejahatan kepada korban. Ketentuan ini dianggap krusial untuk memberikan hak kepada masyarakat yang telah dirugikan oleh investasi bodong serta penipuan finansial.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya terfokus pada hukuman bagi pelaku kejahatan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindakan kriminal dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang terdampak.
Sari menambahkan bahwa banyak korban yang masih kesulitan dalam mendapatkan kembali hak mereka, meskipun pelaku kejahatan telah menjalani proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ungkap Sari dalam keterangannya pada Selasa.
Sari menganggap bahwa RUU Perampasan Aset harus memperkuat kapabilitas negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang terkait dengan tindak pidana, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, regulasi ini juga harus memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak hilang atau menjadi sulit untuk dipulihkan setelah penegakan hukum diterapkan.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan sering kali menyembunyikan hasil tindak pidana dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, serta memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan mereka.
Oleh karena itu, Sari meminta agar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, perhatian khusus diberikan pada mekanisme pengembalian harta kepada korban. Pengaturan ini perlu meliputi identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, serta prosedur penyaluran hasil pengelolaan aset.
“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, juga menyampaikan pandangan senada. Politisi dari Fraksi PKB ini menekankan pentingnya agar tindak pidana investasi bodong diakomodasi secara tegas dalam RUU Perampasan Aset.
Abdullah mengungkapkan bahwa aturan yang jelas diperlukan agar aset yang diperoleh dari kejahatan dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban. Ia menegaskan, “Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.”
Ia juga mendorong agar terdapat pengaturan yang terperinci mengenai mekanisme pengembalian aset, yang mencakup batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur penyaluran kepada korban.
Abdullah mengingatkan bahwa aset yang telah ditemukan dan dirampas seharusnya tidak berujung pada ketidakjelasan dalam proses pengembaliannya. “Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya,” tuturnya.



Komentar