Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menjadi pusat perhatian dalam kontroversi seputar Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Akademisi Ali Syarief menilai bahwa masalah ini tidak hanya menyangkut masa depan politik Gibran, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi Jokowi.
Ali mengungkapkan perhatian terhadap dua keputusan lembaga peradilan yang berhubungan dengan dokumen pendidikan Gibran. Menurutnya, perkembangan hukum ini bisa menjadi titik akhir bagi perjalanan politik putra sulung Jokowi dan menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan suket tersebut.
Pada tanggal 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) dari luar negeri.
Lebih lanjut, pada tanggal 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri yang dimiliki Gibran adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Ali Syarief berpendapat bahwa keputusan dari MK dan MA ini membawa persoalan Gibran ke dalam dimensi yang lebih serius. Ia bahkan menghubungkan penerbitan suket tersebut dengan posisi Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden.
“Bisa dibayangkan betapa besar kekecewaan Jokowi terhadap Prabowo. Putusan MK dan MA terkait persoalan ijazah serta SUKET berpotensi menjadi titik akhir bagi perjalanan politik Gibran,” tulis Ali dalam akun X pribadinya, yang disitir pada Senin (2/11/2026).
Ali melanjutkan pandangannya bahwa masalah ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai isu administratif atau persaingan politik antar elite.
“Namun, persoalannya jauh lebih serius dari sekadar masa depan politik sang anak. Jokowi sendiri berpotensi terseret dalam pusaran pertanggungjawaban hukum sebagai pihak yang diduga turut terlibat. Sebab, sulit membayangkan SUKET tersebut diterbitkan apabila yang berkepentingan bukan anak seorang presiden,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menempatkan Jokowi dalam sorotan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan kontroversi ini. Walaupun demikian, dugaan yang diungkapkan oleh Ali adalah pandangan akademis, bukan suatu kesimpulan hukum yang menegaskan keterlibatan Jokowi dalam penerbitan dokumen tersebut.
Ali Syarief mengingatkan agar persoalan suket Gibran tidak berakhir hanya sebagai drama politik atau pertarungan kepentingan antar elite.
Ia menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses hukum dijalankan dengan adil dan transparan, termasuk jika terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Dalam konteks ini, keadilan harus ditegakkan agar tidak hanya menjadi retorika dalam arena politik, melainkan juga dalam praktiknya.
Keberlanjutan dari polemik ini akan menentukan arah kebijakan pendidikan serta integritas lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap langkah yang diambil. Hanya dengan cara ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan politik dapat dipulihkan dan diperkuat.



Komentar