Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang telah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain untuk menerapkan peraturan serupa.
Sahroni menekankan pentingnya upaya ini dan mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan kajian mendalam mengenai penggunaan vape serta mengeluarkan fatwa yang menjelaskan hukumnya. Dalam pandangannya, fatwa tersebut bisa memberikan panduan bagi masyarakat dalam menanggapi isu vape.
“Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” ungkap Sahroni.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa perhatian terhadap penggunaan vape sangat penting, terutama karena ada potensi penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi zat-zat berbahaya, termasuk etomidate, yang dapat membahayakan kesehatan. Ia juga menyarankan agar larangan penggunaan vape diterapkan secara menyeluruh demi perlindungan masyarakat.
“Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” tambahnya.
Sahroni berpendapat bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI akan menjadi salah satu acuan penting bagi masyarakat dalam menyikapi penggunaan rokok elektrik. Ia menekankan bahwa lembaga dan institusi lain sebaiknya mengikuti langkah Kapolri sembari menunggu adanya regulasi resmi dari pemerintah terkait penggunaan vape.
“Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut. Saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini,” tuturnya.
Seruan ini disampaikan setelah Polri merilis Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berisi larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Polri. Kebijakan ini menjadi langkah nyata Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin marak.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2026. Aturan ini melarang semua Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) untuk menggunakan vape, baik di dalam lingkungan kantor maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat dilakukan melalui perangkat rokok elektrik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons proaktif Polri terhadap berbagai modus penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang. Menurutnya, perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik, sehingga langkah pencegahan ini perlu dilakukan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkotika, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penggunaan vape dan dampaknya terhadap kesehatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk menjaga kesehatan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.



Komentar