Polisi meminta pihak bank untuk menunda semua transaksi yang terjadi pada rekening Supriyono, yang saat ini digunakan sebagai wadah untuk menampung donasi dari masyarakat yang mendukung aksi di Jakarta.
Penundaan transaksi ini akan berlangsung selama lima hari kerja, dimulai sejak hari Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, langkah penundaan ini diambil untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana yang masuk ke dalam rekening tersebut. “(Penundaan transaksi) sejak 21 Agustus 2026, selama lima hari kerja. Hari Sabtu, Minggu, dan Selasa hari libur tidak dihitung,” ungkap Mackbon pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa dana yang ada dalam rekening tersebut tidak akan disita. Meskipun terdapat saldo sekitar Rp80 juta, uang tersebut akan tetap berada di rekening dan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah periode penundaan selesai.
Budi menambahkan, “Surat Permohonan Penundaan Transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026.”
Selama masa penundaan ini, pihak penyidik akan melakukan penelusuran terkait aliran dana yang masuk ke rekening Supriyono. Polisi menjelaskan bahwa penggalangan dana dalam jumlah yang signifikan biasanya dilakukan melalui rekening nonpribadi.
Keberadaan rekening yang digunakan untuk menampung donasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk tujuan yang benar dan tidak disalahgunakan. Kesadaran akan hal ini semakin meningkat, terutama ketika menyangkut aksi solidaritas atau dukungan terhadap kegiatan sosial tertentu.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa mereka berpartisipasi dalam penggalangan dana yang sah dan transparan. Penyelidikan ini dirasa perlu agar bisa memberikan kejelasan kepada publik tentang penggunaan dana tersebut, serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan banyak pihak.
Dalam hal ini, kepolisian akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mendapatkan informasi yang diperlukan guna mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut. Ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap mekanisme penggalangan dana yang ada.
Dengan adanya penundaan transaksi ini, diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pihak berwenang untuk menyelidiki aliran dana tanpa terganggu oleh aktivitas transaksi yang mungkin berpotensi mencurigakan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para donatur dan masyarakat luas mengenai penggunaan dana yang terkumpul untuk kepentingan yang baik.
Sementara itu, pemerintah dan otoritas terkait juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penggalangan dana agar ke depannya dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.



Komentar