Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk meningkatkan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di sektor permanent makeup. Hal ini bertujuan agar para profesional di bidang ini memiliki keterampilan yang terukur, memenuhi standar profesi, serta mengutamakan keselamatan kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan bahwa perkembangan industri kecantikan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ia menjelaskan bahwa kompetensi, standar pelayanan, etika profesi, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan elemen krusial dalam pengembangan profesi ini.
“Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkap Afriansyah pada acara peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia.
Afriansyah menganggap bahwa adanya LSP Permanent Makeup Indonesia sangat penting untuk memberikan pengakuan terhadap kemampuan pekerja melalui proses sertifikasi yang sesuai standar. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha serta pekerja di bidang permanent makeup untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas mereka.
Keberadaan Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia juga disambut baik oleh Afriansyah sebagai sarana untuk memperluas jejaring, berbagi pengetahuan, serta meningkatkan kapasitas anggotanya. Ia berharap, organisasi ini tidak hanya sekedar menjadi tempat berkumpul, tetapi juga menjadi rumah bersama untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia di sektor permanent makeup di Indonesia.
“Ke depan, saya berharap perkumpulan ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pelaku profesi, tetapi juga menjadi rumah bersama untuk meningkatkan kualitas SDM permanent makeup Indonesia,” tambahnya.
Afriansyah menjelaskan bahwa peningkatan keterampilan melalui pelatihan dan sertifikasi dapat membuka jalan bagi akses pekerjaan yang lebih baik, serta memperkuat peluang kewirausahaan. Ia menekankan bahwa industri kecantikan memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
“Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha,” tuturnya, menegaskan pentingnya kualitas dan komitmen dalam menggeluti bidang ini.
Secara keseluruhan, inisiatif Kementerian Ketenagakerjaan dalam mendorong sertifikasi kompetensi di bidang permanent makeup sangat diharapkan dapat meningkatkan kualitas profesionalisme tenaga kerja. Dengan adanya lembaga sertifikasi dan perkumpulan yang mengedepankan kolaborasi serta pembinaan, diharapkan industri ini dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.



Komentar