Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Mengenal HGB: Hak Guna Bangunan yang Terlibat dalam Kasus OTT KPK

Mengenal HGB: Hak Guna Bangunan yang Terlibat dalam Kasus OTT KPK

Mengenal HGB: Hak Guna Bangunan yang Terlibat dalam Kasus OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang melibatkan dugaan korupsi terkait pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB). Kasus ini berhubungan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di antara para tersangka, terdapat empat orang yang memiliki hubungan langsung dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Selain itu, Adrianto Pitojo Adhi, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk juga termasuk dalam daftar tersangka.

KPK menyampaikan bahwa Erwin diduga berperan sebagai penghubung untuk mentransfer uang dari Adrianto kepada pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dugaan lain menyebutkan bahwa Adrianto mengalirkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung komunikasi dalam rangka pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dimiliki oleh Summarecon.

Kasus ini mengangkat kembali perhatian publik terhadap istilah HGB. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan HGB dan bagaimana mekanisme hak ini dalam sistem pertanahan di Indonesia?

Profil 8 Tersangka OTT KPK dari ATR/BPN, Termasuk Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid dan Eks Bupati

Hak Guna Bangunan, atau yang lebih dikenal dengan HGB, adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Dengan adanya HGB, pemegang hak tersebut memiliki kewenangan untuk memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya, serta mendirikan bangunan selama jangka waktu tertentu.

Perlu dicatat bahwa HGB berbeda dengan Hak Milik (HM). Sementara Hak Milik merupakan hak kepemilikan atas tanah, HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang menjadi objek hak tersebut.

Aturan mengenai HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

HGB dapat diberikan untuk tiga jenis tanah, yaitu tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah Hak Milik.

Nusron Terjerat Kasus Korupsi, KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari Orang Kepercayaannya

Untuk tanah negara, HGB dapat diberikan atas tanah yang dikuasai oleh negara melalui mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah, dan kemudian harus didaftarkan di Kantor Pertanahan.

Sementara itu, HPL adalah hak pengelolaan atas tanah yang diberikan kepada pihak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak lain dapat memperoleh HGB di atas tanah HPL dengan persetujuan dari pemegang HPL dan perjanjian yang relevan.

Terakhir, untuk tanah Hak Milik, pemilik hak dapat memberikan HGB kepada pihak lain berdasarkan perjanjian yang memenuhi syarat hukum.

Mekanisme ini memungkinkan pemegang HGB untuk memanfaatkan tanah dan membangun bangunan, sedangkan status kepemilikan tanah tetap mengikuti jenis hak atas tanah yang mendasarinya.

HGB tidak bersifat permanen. Untuk HGB yang diberikan di atas tanah negara dan tanah HPL, jangka waktu pemberian dapat mencapai 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama 20 tahun dan pembaruan hak selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

OTT Pejabat ATR/BPN: Kemana Menteri Nusron Wahid Saat Rapat Komisi II?

Sementara itu, HGB yang tertera di atas tanah Hak Milik biasanya diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperbarui berdasarkan akta pemberian HGB yang relevan.

Karena HGB memiliki masa berlaku yang terbatas, pemegang hak perlu memperhatikan waktu berlakunya serta syarat-syarat yang diperlukan untuk perpanjangan dan pembaruan hak.

Pada umumnya, HGB dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

HGB juga dapat dialihkan atau beralih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Karakteristik HGB ini menjadikannya banyak digunakan dalam sektor pembangunan dan bisnis properti. Para pengembang dapat memanfaatkan tanah dengan status HGB untuk membangun perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan kawasan industri tanpa harus memiliki Hak Milik atas tanah tersebut.

Dalam praktik pertanahan, pengurusan HGB melibatkan berbagai proses administratif, termasuk penerbitan dan pendaftaran hak, pemblokiran, pemecahan bidang tanah, serta peralihan dan pembaruan hak.

Dalam perkara yang tengah ditangani KPK, salah satu proses yang diangkat adalah pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dimiliki oleh Summarecon.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan