Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / KPK Selidiki Dugaan Suap HGB di Bogor, Nusron Wahid Berkomitmen Dukung Proses Penyidikan

KPK Selidiki Dugaan Suap HGB di Bogor, Nusron Wahid Berkomitmen Dukung Proses Penyidikan

KPK Selidiki Dugaan Suap HGB di Bogor, Nusron Wahid Berkomitmen Dukung Proses Penyidikan

Minister Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN siap mengikuti dan membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Pernyataan ini disampaikannya ketika ditemui di Jakarta, pada Jumat (18/9/2026).

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami akan mengikuti dan memberikan bantuan dalam proses ini,” ungkap Nusron.

Dia juga menambahkan bahwa proses hukum ini seharusnya dimanfaatkan sebagai peluang untuk memperbaiki pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Nusron berharap agar tata kelola dalam pelayanan pertanahan menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Semoga kejadian ini bisa mempercepat perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Itulah harapan saya,” tuturnya.

Respon PDIP Terhadap Peluang Koalisi 2029

Ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB, Nusron memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK. Ia berpendapat bahwa perkembangan kasus ini harus menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami mengikuti proses ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Kasus ini dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pada 15 September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka.

Penyintas Gempa Palue Mengeluh Kekurangan Air Bersih, Jokowi: Saya Tidak Bisa Berbuat Banyak

Para tersangka tersebut mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang berasal dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya terdiri dari mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan dua pihak swasta bernama Erwin serta Muhammad Fakhry. KPK mencatat bahwa keempat individu terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Hingga saat penetapan delapan tersangka, Nusron Wahid tidak termasuk sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK masih melakukan pendalaman terkait perkara ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidikan KPK berlanjut dengan penggeledahan beberapa ruangan di Kementerian ATR/BPN yang dilakukan pada 17 September 2026. Ruangan yang digeledah mencakup milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final Asian Games 2026 Setelah Kalah dari Jepang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan