Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan cara yang sembarangan, seperti memangkas anggaran kementerian dan lembaga tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, efisiensi ini dipahami sebagai proses penajaman anggaran negara yang bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang sudah dialokasikan digunakan dengan tepat dan memberikan hasil yang sesuai dengan yang direncanakan.
“Penajaman belanja negara itu dilakukan sepanjang tahun. Bukan hanya di satu titik lalu sudah itu tidak ada penajaman lagi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, pada Jumat, 18 September 2026.
Suahasil menjelaskan bahwa penajaman belanja bukanlah hal yang sama dengan pemotongan anggaran. Sebelum menentukan tindakan terhadap alokasi anggaran yang ada, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan serta berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Penajaman itu bukan berarti potong anggaran, bukan. Penajaman itulah memastikan bahwa alokasi yang ada digunakan dan menghasilkan output sesuai dengan rencananya,” tambahnya.
Mulai bulan September, Suahasil telah meminta Direktorat Jenderal Anggaran untuk melakukan tinjauan kembali terhadap pelaksanaan belanja kementerian dan lembaga (K/L). Evaluasi ini mencakup pemeriksaan atas kegiatan yang masih berlangsung, termasuk proyek-proyek yang kontraknya belum selesai. Namun, proses ini tidak dilakukan dengan cara langsung memangkas anggaran.
“Lihat lagi, tapi bukan berarti kemudian langsung main potong. Bicara dengan KL-nya, bangun komunikasi,” jelas Suahasil.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa penajaman belanja dilaksanakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselarasan antara alokasi anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pencapaian hasil yang diharapkan.
Di sisi lain, realisasi belanja negara hingga akhir Agustus 2026 tercatat mencapai Rp1.791,5 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 29 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi belanja ini menunjukkan bahwa pelaksanaan belanja pemerintah tetap berjalan lancar hingga memasuki akhir kuartal ketiga 2026.
Belanja kementerian dan lembaga juga mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, hingga akhir Agustus, defisit APBN tercatat sebesar Rp240,1 triliun, atau sekitar 0,93 persen dari produk domestik bruto (PDB). Keseimbangan primer saat ini masih berada di posisi positif, dengan angka Rp154 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan outlook defisit APBN 2026 pada angka 2,85 persen dari PDB, yang dianggap sebagai baseline. Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap melakukan stress testing untuk berbagai skenario ekonomi, termasuk fluktuasi harga minyak, nilai tukar, dan imbal hasil surat berharga negara.
Dalam perencanaan APBN 2027, Suahasil menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada kebijakan defisit maksimal sebesar 3 persen dari PDB, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN. Dan saya komit untuk itu,” tegasnya. Pemerintah juga memproyeksikan bahwa defisit APBN 2027 akan berada di bawah batas tersebut, yaitu sekitar 2,4 persen dari PDB.



Komentar