Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Kerugian Negara Rp863 Miliar Akibat Kasus Motor Listrik MBG, Berapa Banyak Unit yang Masalah?

Kerugian Negara Rp863 Miliar Akibat Kasus Motor Listrik MBG, Berapa Banyak Unit yang Masalah?

Kerugian Negara Rp863 Miliar Akibat Kasus Motor Listrik MBG, Berapa Banyak Unit yang Masalah?

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut laporan, kerugian yang ditanggung oleh negara mencapai Rp863,8 miliar.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa angka kerugian tersebut berasal dari hasil audit yang dilakukan pada 5 Oktober 2026. Audit ini berfokus pada dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selama periode 2025 hingga 2026.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” ungkap Anang dalam pernyataannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Penyidikan mengungkap bahwa pengadaan tersebut meliputi 19.269 unit motor listrik. Dari jumlah tersebut, 13.155 unit merupakan motor jenis trail dan 6.114 unit lainnya adalah skuter atau bebek.

Namun, terdapat banyak masalah terkait unit yang disediakan. Sebanyak 5.355 motor trail dan 230 skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi dengan baterai. Dengan kata lain, total terdapat 5.585 unit motor listrik yang tidak memiliki baterai. Hal ini menjadi salah satu temuan dalam proses penyidikan mengenai dugaan korupsi dalam program MBG.

Golkar Dukung Prabowo Sebagai Capres 2029, Sementara Partai Demokrat Fokus pada Pemerintahan

Di samping masalah baterai, seluruh motor listrik yang diserahkan juga tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, yang menyebabkan kendaraan tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan serta tidak dapat dicatat dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN).

Temuan-temuan ini kini menjadi bagian dari kasus yang sedang dalam tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Tim Penyidik Koneksitas di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melakukan penyerahan tahap dua kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Anang menjelaskan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka berasal dari kalangan perusahaan swasta serta mantan pejabat di BGN.

  • BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN dan pejabat pembuat komitmen (PPK);
  • GB, Direktur PT ASE dan PT AKI;
  • AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT;
  • YY, Direktur PT YAT;
  • AA, Direktur PT ASE.

Anang menyatakan bahwa kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Panduan Lengkap Daftar Paket C 2026: Syarat, Dokumen, dan Ketentuan Usia yang Harus Diketahui

Setelah menerima tersangka bersama barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara serta barang bukti yang ada. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelesaian kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara serta pentingnya akuntabilitas dalam setiap proyek yang melibatkan dana publik. Dengan demikian, diharapkan ke depannya, kejadian serupa dapat dicegah agar tidak terulang lagi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan