Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Gibran Perlu Ikut Paket C untuk Maju di Pilpres? Simak Pernyataan Bambang Widjojanto

Gibran Perlu Ikut Paket C untuk Maju di Pilpres? Simak Pernyataan Bambang Widjojanto

Gibran Perlu Ikut Paket C untuk Maju di Pilpres? Simak Pernyataan Bambang Widjojanto

Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, berpendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (Pilpres) mendatang tanpa memenuhi syarat pendidikan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusannya mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024.

Bambang menyarankan bahwa Gibran memiliki opsi untuk mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C jika ia ingin memenuhi syarat pendidikan setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Namun, dia juga mengungkapkan kritik tajam terhadap tindakan yang dianggapnya terkait dengan pemenuhan syarat pencalonan.

“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” ungkap Bambang di Gedung MK pada Selasa malam.

Pernyataan ini merupakan pandangan Bambang sebagai kuasa hukum pemohon. Sementara itu, putusan MK tidak secara langsung melarang Gibran untuk mengikuti Pilpres mendatang.

Dalam kasus Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa tidak ada bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau yang setara. Meskipun begitu, MK memutuskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Kontroversi Pasal ‘Gibran Banget’ dalam PKPU 19/2023 Menurut Doli Kurnia

Salah satu alasan yang diungkapkan adalah bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut melalui mekanisme perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mencabut atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, penting untuk membedakan antara temuan MK mengenai dokumen pendidikan dan keputusan yang menyatakan bahwa permohonan tidak diterima. Putusan tersebut juga tidak secara eksplisit melarang Gibran untuk mencalonkan diri pada pemilihan mendatang.

Bambang menilai bahwa isu persyaratan pendidikan Gibran berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela. Dia mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden selama masa jabatannya berdasarkan alasan tertentu, termasuk perbuatan tercela.

Menurut Bambang, keputusan MK membuka kemungkinan untuk membahas proses pemakzulan atau impeachment. Ia juga menyarankan agar Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.

“Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” ujarnya.

Golkar Dukung Prabowo Sebagai Capres 2029, Sementara Partai Demokrat Fokus pada Pemerintahan

Namun, perlu dicatat bahwa pernyataan Bambang mengenai kemungkinan pemakzulan merupakan pandangan dari pihak pemohon, dan bukan merupakan keputusan resmi dari MK yang memerintahkan pemberhentian wakil presiden. Proses pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi akibat keputusan dalam sengketa hasil pemilu.

Paket C adalah program pendidikan kesetaraan yang setara dengan SMA. Namun, pernyataan Bambang mengenai perlunya Gibran mengikuti Paket C tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi mengenai kelayakannya untuk Pilpres mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan