Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Fakta Eva Stevany Rataba: Masuk Desil 4 dan Menerima Bansos PKH?

Fakta Eva Stevany Rataba: Masuk Desil 4 dan Menerima Bansos PKH?

Fakta Eva Stevany Rataba: Masuk Desil 4 dan Menerima Bansos PKH?

Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, termasuk dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan juga sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, klaim ini perlu diluruskan.

Memang benar bahwa Eva sempat tercatat dalam kelompok desil 4 DTSEN, tetapi hal itu tidak serta merta menunjukkan bahwa ia menerima bantuan sosial PKH. Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah memberikan penjelasan yang jelas mengenai perbedaan antara data desil dan daftar penerima bantuan.

Eva Stevany Rataba dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah menerima bantuan sosial PKH atau mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tersebut. Ia menyatakan, “Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Eva menyatakan rasa penasarannya terkait pencatatan namanya dalam desil 4 saat menghadiri rapat Komisi X DPR RI yang diadakan bersama BPS. Di momen itu, ia merasa perlu untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan bahkan langsung mengunjungi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk mendapatkan klarifikasi mengenai sumber dan proses pendataan yang membuat namanya tercantum dalam kelompok tersebut.

Eva menekankan pentingnya pemeriksaan dan perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi faktual yang ada.

Purbaya Dicopot: Fithra Bandingkan dengan Mbappe, Bukan karena Kinerja?

Salah satu aspek krusial dalam isu ini adalah pemahaman tentang apa itu desil. Desil sendiri merupakan suatu pengelompokan yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, menjadi bagian dari suatu kelompok desil tidak otomatis berarti individu tersebut menerima bantuan sosial tertentu.

BPS menegaskan bahwa DTSEN berfungsi sebagai registrasi sosial, bukan sebagai daftar penerima bantuan. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak menjadikannya penerima bantuan atau program pemerintah tertentu. Penentuan penerima program dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait, berdasarkan kebijakan dan kriteria masing-masing.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa pencatatan nama seseorang dalam DTSEN dan pemetaan desil tidak dapat dijadikan bukti langsung bahwa orang tersebut menerima bantuan PKH.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut memberikan klarifikasi mengenai situasi ini dalam konferensi pers sehubungan dengan pemutakhiran DTSEN yang berlangsung pada 8 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kemensos menegaskan bahwa tidak ada dana bantuan sosial yang diterima oleh Eva Stevany Rataba, meskipun namanya pernah tercatat dalam kelompok desil 4 DTSEN.

Saifullah menjelaskan bahwa munculnya nama pejabat publik dalam pemeringkatan tersebut berkaitan dengan data yang masih dalam proses pemutakhiran. Data sosial ekonomi dapat mengalami perubahan dan pembaruan melalui proses verifikasi serta konsolidasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Peluang Kolaborasi Gerindra dan PDI-P di 2029: Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan

Dengan demikian, penjelasan dari berbagai sumber ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status Eva dalam konteks penerimaan bantuan sosial dan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai data sosial ekonomi yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan