Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / NasDem Dukung Wacana Dukungan 2 Fraksi, PDIP Masih Tunggu Draf RUU Pemilu

NasDem Dukung Wacana Dukungan 2 Fraksi, PDIP Masih Tunggu Draf RUU Pemilu

NasDem Dukung Wacana Dukungan 2 Fraksi, PDIP Masih Tunggu Draf RUU Pemilu

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan tanggapan positif terhadap ide bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan dari setidaknya dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, hal ini perlu dipertimbangkan sehubungan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang berlaku.

Paloh menekankan, jika ambang batas parlemen ditetapkan pada tingkat yang tinggi, maka syarat dukungan dari minimal dua fraksi akan berimplikasi pada jumlah suara yang perlu dikumpulkan. “Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ungkap Paloh dalam keterangan tertulisnya.

Paloh juga menekankan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus menjadi wadah untuk menyatukan berbagai pandangan mengenai desain sistem pemilu yang ada. Menurutnya, proses diskusi tidak seharusnya hanya menonjolkan satu pendapat saja. Ia menambahkan bahwa perbedaan dalam pandangan harus dihargai untuk menemukan formula yang dapat menyempurnakan sistem pemilu yang ada. “Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” tegasnya.

Wacana mengenai dukungan dari dua fraksi muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan presidential threshold yang terdapat dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa partainya tidak mempermasalahkan ide tentang syarat dukungan minimal dari dua fraksi untuk calon presiden. Meski begitu, ia memohon agar masyarakat menunggu dokumen resmi pembahasan perubahan UU Pemilu, karena saat ini gagasan tersebut masih sebatas wacana tanpa adanya naskah akademik dan draf revisi yang jelas. “Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” katanya.

Prabowo Siapkan Solusi Bensin dari Batu Bara untuk Kurangi Ketergantungan Impor BBM

Deddy menilai bahwa dukungan dari dua fraksi dalam praktiknya tidak akan menjadi masalah di sistem presidensial. Ia beralasan, presiden yang tidak memiliki dukungan dari partai di parlemen akan menghadapi tantangan dalam menjalankan pemerintahan. “Negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” tambahnya.

Deddy juga mengaitkan usulan mengenai dukungan minimal dua fraksi dengan aturan yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Ia berpendapat bahwa pengaturan dukungan partai dapat menjadi bagian dari desain sistem pencalonan presiden dan perlu mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah pasangan calon, biaya penyelenggaraan pemilu, serta potensi masalah yang mungkin muncul selama masa kampanye. Ia kembali mengingatkan agar publik menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebelum memberikan penilaian lebih jauh.

Sebelumnya, ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya. Ketentuan tersebut mengalami perubahan setelah MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan