Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / DPR Minta Kopi di Sidang Korupsi Haji: Apa Artinya?

DPR Minta Kopi di Sidang Korupsi Haji: Apa Artinya?

DPR Minta Kopi di Sidang Korupsi Haji: Apa Artinya?

Istilah “DPR minta kopi” menjadi sorotan dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Frasa tersebut diangkat dari kesaksian Syihabul Mutaqin, seorang pemilik travel haji dan umrah yang terdaftar di PT Maslahatul Ummah Internasional. Dalam kesaksiannya, Syihabul mengungkapkan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Ishfah Abidal Azis, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Syihabul menjelaskan bahwa obrolan mengenai “DPR minta kopi” terjadi bersamaan dengan berlangsungnya Panitia Khusus Haji DPR 2024.

Jaksa KPK, Greafik Loserte, mulai dengan menanyakan apakah komunikasi yang dilakukan Syihabul dengan Gus Alex hanya berfokus pada upaya pemberangkatan jemaah menggunakan kuota haji tambahan untuk tahun 2024.

Selanjutnya, jaksa mempertanyakan apakah Syihabul pernah menerima informasi dari Gus Alex yang mengandung kalimat “DPR minta kopi.”

MK Klarifikasi Tidak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Berikut Penjelasannya

Syihabul kemudian menjelaskan bahwa saat itu ia sedang berada di Jeddah, Arab Saudi. Ia mengutip pesan yang disampaikannya kepada Gus Alex dengan kalimat, “Gus, ini ada DPR minta kopi.”

Setelah kembali dari Arab Saudi, Syihabul mengaku bertanya lagi mengenai isu tersebut. Ia mengingat, “Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR kemarin minta kopi?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Gus Alex menjawab, “Alhamdulillah sampun mantun.”

Istilah yang muncul dalam percakapan itu berhasil menarik perhatian majelis hakim. Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, meminta Syihabul untuk menjelaskan arti dari istilah “sampun mantun.”

Syihabul menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, istilah tersebut berarti “sudah selesai.”

PDIP Berikan Penjelasan Terkait Keterkaitan Nama Puan dengan Gugatan Ijazah Gibran di MK

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah komunikasi mengenai “DPR minta kopi” tersebut dilakukan melalui WhatsApp.

“WA, Pak,” jawab Syihabul dengan tegas.

Jaksa melanjutkan dengan menanyakan apakah percakapan itu terjadi menjelang atau saat Panitia Khusus Haji 2024 berlangsung.

“Sudah Pansus kayaknya,” jawab Syihabul.

Ketika jaksa berupaya untuk memastikan kembali ketepatan waktu komunikasi tersebut, Syihabul menegaskan, “Iya, betul.”

DPR RI Resmi Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Apa Saja Isinya?

Namun, kesaksian ini belum memberikan kejelasan mengenai siapa anggota DPR yang dimaksud dengan istilah “DPR minta kopi” serta apa sebenarnya arti dari “kopi” dalam konteks obrolan itu.

Dengan demikian, istilah tersebut tetap menjadi bagian dari keterangan saksi yang sedang diteliti lebih lanjut dalam proses persidangan. Kesaksian tersebut juga belum membuktikan secara langsung adanya dugaan permintaan uang dari anggota DPR atau keterlibatan individu tertentu dalam tindak pidana korupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan