DPR RI secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pelindungan Ketenagakerjaan untuk menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di mana semua fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut.
Puan Maharani, saat memimpin rapat, mengajukan pertanyaan kepada setiap fraksi mengenai kesepakatan untuk menyetujui dan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi, Puan mengetok palu sebagai tanda resmi pengesahan RUU menjadi undang-undang. “Alhamdulillah,” ucapnya dengan penuh rasa syukur.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengungkapkan hasil dari pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum pengambilan keputusan di rapat paripurna. Putih menyampaikan bahwa RUU ini telah melalui berbagai tahap pembahasan di dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi IX dan dilanjutkan oleh tim perumus serta tim sinkronisasi.
“Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” jelas Putih. RUU ini mengatur berbagai aspek yang mencakup ketentuan umum hingga ketentuan penutup.
Secara lebih rinci, Bab I berfokus pada Ketentuan Umum, diikuti oleh Bab II yang mengatur Landasan, Asas, dan Tujuan. Bab III membahas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, sedangkan Bab IV mencakup Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan.
Bab V membahas Peningkatan Produktivitas, diikuti oleh Bab VI yang berfokus pada Pelatihan Kerja dan Pemagangan. Bab VII mengatur tentang Penempatan Tenaga Kerja, dan Bab VIII membahas Perluasan Kesempatan Kerja.
Bab IX menangani Tenaga Kerja Sektor Informal, sementara Bab X berkaitan dengan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Bab XI mengatur Hubungan Kerja, diikuti Bab XII yang berfokus pada Hubungan Pekerjaan Tertentu dan Bab XIII yang membahas Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
Bab XIV berisi ketentuan mengenai Hubungan Industrial, diikuti Bab XV yang mengatur Pemutusan Hubungan Kerja. Bab XVI membahas Dana Cadangan Pesangon, sedangkan Bab XVII mengatur Pembinaan, Bab XVIII berfokus pada Pengawasan, dan Bab XIX pada Penyidikan. Bab XX mengandung ketentuan pidana, sementara dua bab terakhir mengatur Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
Putih menyatakan bahwa tujuan dari pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Melalui undang-undang ini, diharapkan tercipta sistem ketenagakerjaan nasional yang dapat memberikan perlindungan lebih kuat kepada tenaga kerja.
Selain itu, UU ini juga bertujuan menciptakan kepastian hukum, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Pengaturan yang ada di dalamnya diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Proses pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah Panja Komisi IX DPR RI menyelesaikan penyusunan dan pembahasan RUU tersebut pada hari sebelumnya, yaitu Senin, 5 Oktober 2026. Dalam rapat paripurna, beberapa perwakilan dari koalisi buruh hadir untuk menyaksikan momen bersejarah ini.
Di antara yang hadir, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, terlihat berada di balkon ruang rapat, dan memberikan tepuk tangan sebagai bentuk dukungannya setelah pengesahan RUU.
Kehadiran perwakilan buruh tersebut menunjukkan betapa pentingnya RUU ini bagi mereka. Proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memang menjadi fokus perhatian kelompok pekerja selama ini.
Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menekankan perlunya pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. MK juga menegaskan bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.



Komentar