Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa mereka tidak menemukan dokumen yang dapat membuktikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Informasi ini diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang keputusan mengenai syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden untuk Pilpres 2024.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” ungkap Arsul di ruang sidang MK.
Pertimbangan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu yang menjelaskan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen lain yang dimiliki oleh Gibran, yaitu certificate of attendance. MK menekankan bahwa dokumen tersebut bukanlah bukti yang menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikannya. Sebaliknya, certificate of attendance hanya mencerminkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.
Dengan demikian, MK menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan dan dokumen yang membuktikan bahwa pendidikan tersebut telah selesai.
Sidang ini merupakan pembacaan putusan dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Perkara ini berfokus pada keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh seluruh Hakim Konstitusi. Para pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak terkait, serta Bawaslu juga hadir dalam persidangan. Pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain Denny Indrayana, permohonan ini juga diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menegaskan bahwa syarat pendidikan seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat yang harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.



Komentar