Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melakukan penangkapan terhadap sebelas individu yang diduga terlibat dalam kegiatan terorisme. Penangkapan tersebut dilakukan secara bersamaan di enam provinsi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Sebelas orang yang dicokok berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Mayndra menyatakan bahwa semua tersangka diduga berkaitan erat dengan jaringan yang terafiliasi dengan ideologi Daulah Islamiyah, serta beberapa jaringan teroris lainnya.
Menurutnya, peran masing-masing tersangka bervariasi, mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga proses rekrutmen.
Rekrutmen yang diduga dilakukan oleh para tersangka berlangsung baik secara langsung maupun melalui platform media sosial. Beberapa individu tersebut juga dicurigai terlibat dalam penyusunan rencana tindak pidana terorisme.
“Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” ungkap Mayndra dalam keterangan resmi pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan awal, Densus 88 menemukan adanya hubungan antar tersangka meskipun mereka berada di lokasi yang berbeda. Mayndra menjelaskan bahwa mereka mengadakan pertemuan daring yang dipakai untuk berbagai kegiatan, termasuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
Temuan ini menunjukkan adanya pola pertemuan virtual yang menghubungkan pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah. Metode ini mengindikasikan bahwa aktivitas jaringan tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tetapi juga memanfaatkan teknologi komunikasi digital untuk menjaga hubungan antaranggota.
Selain aktivitas yang dilakukan secara daring, penyidik Densus juga menemukan bahwa sebagian tersangka terlibat dalam kegiatan pelatihan. Mayndra mengatakan bahwa pelatihan tersebut mencakup latihan fisik, menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
“Ditemukan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, mulai dari latihan fisik, menembak, hingga aktivitas pelatihan lainnya yang berkaitan dengan militansi terorisme,” tambahnya.
Temuan-temuan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Densus 88 untuk lebih mendalami peran masing-masing tersangka.
Densus 88 AT Polri saat ini masih melakukan penyidikan terhadap sebelas tersangka yang telah ditangkap. Para penyidik berusaha untuk mengumpulkan dan menganalisis barang bukti yang ditemukan serta menelusuri hubungan masing-masing tersangka dengan individu atau jaringan lainnya.
Mayndra menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk mendeteksi dini dan mencegah potensi aksi terorisme. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah konsolidasi jaringan, penyebaran propaganda, rekrutmen, pembinaan, serta peningkatan kemampuan yang berpotensi mengarah pada tindakan kekerasan.



Komentar