Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa 3 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa 3 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa 3 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Polda Kalimantan Barat baru-baru ini mengamankan seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang bernama MA, berusia 30 tahun, setelah ia kedapatan membawa tiga keping emas yang total beratnya lebih dari 3 kilogram. Emas yang ditemukan ini diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Proses penangkapan MA berlangsung pada Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap di depan Mapolres Sekadau setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan emas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat berperan penting sebagai titik awal dalam penyelidikan. “Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil,” ungkap Burhanuddin pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim polisi segera melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang dikemudikan MA. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tiga keping emas, masing-masing dengan berat lebih dari 1 kilogram. Selain emas, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta yang ditemukan dalam proses penindakan.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa ketiga keping emas tersebut adalah miliknya. Pihak kepolisian menduga bahwa emas yang dimiliki MA berasal dari kegiatan pertambangan ilegal. “MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal,” kata Burhanuddin.

Sidang MK: Denny Indrayana Ungkap Masalah Suket Pendidikan Gibran yang Diterbitkan Dalam Sehari

Jika dilihat dari nilai emas saat ini, tiga keping emas yang memiliki berat total lebih dari 3 kilogram itu diperkirakan bernilai sekitar Rp6,2 miliar. Menindaklanjuti penemuan ini, penyidik saat ini masih menyelidiki asal-usul emas tersebut, termasuk aktivitas pertambangan yang mungkin berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan. Pengakuan MA juga sedang diteliti lebih lanjut, di mana ia menyatakan telah menjalankan aktivitas pertambangan ilegal selama kurang lebih tiga hingga empat tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tersangka merupakan seorang anggota DPRD. Meskipun demikian, proses hukum terhadap MA akan tetap dilanjutkan sesuai dengan dugaan tindak pidana pertambangan yang menjadi fokus penyelidikan kepolisian.

MA kini terancam dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti bersalah, MA dapat menghadapi hukuman penjara selama lima tahun.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam bidang pertambangan, terlebih lagi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa menjadi langkah pencegahan terhadap praktik-praktik serupa di masa depan.

Dedy Nur Soroti Wacana Prabowo-Pramono di Pilpres 2029 dan Program MBG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan