Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kini memasuki fase baru setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang berkaitan dengan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang dimilikinya.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Beberapa partai mendorong agar isu ini ditindaklanjuti melalui jalur resmi di parlemen.
Sementara itu, ada juga partai yang memilih untuk mempelajari terlebih dahulu putusan pengadilan atau masih fokus pada agenda legislasi lainnya.
Sejak sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA telah memberikan keputusan terkait latar belakang pendidikan Gibran. Dalam sengketa hasil Pilpres 2024, MK tidak menemukan bukti yang kuat bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau yang setara.
Di sisi lain, melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal mengenai keabsahan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Berikut adalah ringkasan sikap tujuh partai politik di DPR RI berdasarkan pernyataan dari pengurus dan anggotanya hingga 1 November 2026.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif keputusan MA. Sekretaris Jenderal DPP PKS dan anggota DPR RI, Muhammad Kholid, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap pejabat publik.
Menurut Kholid, keputusan MA menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap isu yang sebelumnya telah disoroti oleh MK. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan dalam tindak lanjut ini dapat memperpanjang ketidakpastian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan wakil presiden.
PKS mendorong DPR untuk mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan proses verifikasi, serta mendengarkan penjelasan dari pihak terkait dan pakar hukum tata negara.
Kholid juga mengungkapkan bahwa PKS akan melakukan komunikasi dengan partai-partai lain di DPR untuk membahas langkah selanjutnya mengenai polemik ini.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa isu ijazah Gibran menyangkut masalah fundamental yang berkaitan dengan syarat konstitusi.
Hasto menilai putusan MA memberikan penegasan mengenai penyetaraan ijazah melalui suket yang sebelumnya dibahas dalam sidang MK.
Namun, ia mengakui bahwa PDIP tidak dapat bergerak sendiri dalam mendorong hak angket. Dengan 110 kursi di DPR, PDIP memerlukan dukungan dan komunikasi dari partai lain.
Hasto mengungkapkan bahwa partainya telah melakukan pembicaraan dengan sejumlah partai politik terkait isu ini. Ia juga mengaitkan polemik ini dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dan beberapa kebijakan di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan mengenai dugaan intervensi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan pandangan pribadi dari Hasto.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, berpendapat bahwa putusan MA memiliki dampak besar terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Jansen merujuk pada putusan MA yang menyatakan bahwa suket tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan dibatalkan demi hukum. Ia juga menekankan perintah untuk memusnahkan dokumen tersebut.
Menurut Jansen, ada dua pilihan yang bisa diambil, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR menindaklanjuti isu ini melalui jalur konstitusional.
Namun, pandangan Jansen adalah pendapat pribadi yang disampaikannya dalam konteks politik dan hukum. Putusan MA mengenai suket tidak serta-merta mengakibatkan pemberhentian Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.



Komentar