Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Agus Riyanto, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Selain Agus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yaitu Kastelia Medina, seorang aparatur sipil negara (ASN) di BNPB, serta dua analis kebencanaan, Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan DSP di lingkungan BNPB,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada 28 Oktober 2026.
Pemanggilan Agus dan tiga saksi lainnya terjadi setelah KPK memeriksa Sekretaris Utama BNPB, Rustian, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB.
KPK tengah mendalami status kepegawaian dua tersangka, Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang diketahui sebagai tenaga ahli mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Selain itu, penyidik sedang menyelidiki peran Rustian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk dalam hal penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan DSP kebencanaan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. KPK menemukan indikasi bahwa terdapat konflik kepentingan dan praktik suap dalam penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana.
Beberapa bencana yang menjadi fokus dalam penggunaan dana ini meliputi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Bima Setiawan dan Richard Erlangga, tenaga ahli yang berhubungan dengan mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit yang merupakan kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua individu dari pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Menurut laporan, para tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, dimulai dari 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Di sisi lain, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI untuk memberikan informasi mengenai dua prajurit militer yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK berharap agar Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dapat menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan.



Komentar