Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Kontroversi Pasal ‘Gibran Banget’ dalam PKPU 19/2023 Menurut Doli Kurnia

Kontroversi Pasal ‘Gibran Banget’ dalam PKPU 19/2023 Menurut Doli Kurnia

Kontroversi Pasal 'Gibran Banget' dalam PKPU 19/2023 Menurut Doli Kurnia

Asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya pertanyaan seputar proses pembentukannya. Ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden atau wakil presiden tertentu ini dipertanyakan dalam gugatan yang berhubungan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.

Ahmad Doli Kurnia, seorang anggota Komisi II DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengungkapkan bahwa ia tengah menelusuri kembali dokumen pembahasan terkait regulasi tersebut. Doli menyatakan tidak mengingat adanya Pasal 18 ayat (3) dalam dua kali pembahasan PKPU yang berlangsung pada bulan September dan Oktober 2023.

“Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan,” ungkap Doli saat memberikan pernyataan di kompleks parlemen pada hari Kamis.

Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa jika ditemukan dugaan bahwa pasal tersebut dimasukkan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, ia akan memanggil KPU untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur mengenai pengecualian dokumen bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, namun telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi. Ketentuan ini menarik perhatian karena diterapkan dalam Pilpres 2024, saat Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Golkar Dukung Prabowo Sebagai Capres 2029, Sementara Partai Demokrat Fokus pada Pemerintahan

Menurut Bambang Widjojanto, kuasa hukum pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, ketentuan ini dijuluki sebagai pasal “Gibran banget”. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut tampaknya dirancang untuk mendukung pencalonan Gibran dan mempertanyakan bagaimana pasal itu bisa terbentuk.

Namun, perlu dicatat bahwa sebutan tersebut merupakan kritik serta dugaan dari pihak pemohon dan bukan merupakan kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa pasal ini sengaja dibuat untuk keuntungan Gibran.

Pada sidang di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah muncul dalam uji publik ataupun rapat dengar pendapat dengan DPR. Menurutnya, ketentuan tersebut baru terlihat pada tahap harmonisasi. Bawaslu juga mengingatkan KPU agar persyaratan calon harus tetap merujuk kepada Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Sementara itu, Idham Holik, seorang anggota KPU RI, menyatakan bahwa rancangan norma tersebut telah dibahas dalam rapat konsinyering yang diadakan pada 19 September 2023, sehari sebelum RDP dengan Komisi II DPR. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut awalnya termuat dalam Pasal 19 ayat (2), kemudian diubah menjadi Pasal 18 ayat (3) setelah proses harmonisasi dilakukan.

Hasyim Asy’ari, mantan Ketua KPU, mengungkapkan bahwa ketentuan ini berasal dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan bagi calon legislatif. Keterangan ini disampaikan untuk membantah anggapan bahwa pasal tersebut memang dirancang khusus untuk meloloskan kandidat tertentu.

Kerugian Negara Rp863 Miliar Akibat Kasus Motor Listrik MBG, Berapa Banyak Unit yang Masalah?

Adanya perbedaan penjelasan dari berbagai pihak ini membuat dokumen rancangan, hasil konsinyering, notula RDP, serta catatan harmonisasi menjadi sangat penting untuk dipelajari, guna menelusuri proses pembentukan pasal secara menyeluruh dan jelas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan