Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Pemerintah Tetapkan Potongan Aplikator Ojol Menjadi 8 Persen: Kabar Gembira untuk Pengemudi

Pemerintah Tetapkan Potongan Aplikator Ojol Menjadi 8 Persen: Kabar Gembira untuk Pengemudi

Pemerintah Tetapkan Potongan Aplikator Ojol Menjadi 8 Persen: Kabar Gembira untuk Pengemudi

Pemerintah telah menetapkan bahwa biaya platform atau potongan untuk aplikator ojek online (ojol) adalah sebesar 8 persen. Penetapan ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden mengenai transportasi online yang baru saja diratifikasi.

Ketentuan ini juga dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang efektif mulai 1 Juli 2026. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pengemudi ojol, terutama terkait besaran potongan yang selama ini menjadi perhatian utama mereka.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan, “Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut.” Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, pada tanggal 8 Oktober 2026.

Selain menetapkan biaya platform, pemerintah juga mengatur tarif untuk transportasi online. Ketentuan ini akan menjadi pedoman bagi kementerian terkait dalam merumuskan peraturan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penyusunan Perpres ini dilakukan melalui diskusi yang mendalam dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikator, pengemudi, serta pelaku usaha lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pembuatan regulasi.

Kementerian ATR/BPN Mendorong Integrasi Data Tanah, Tata Ruang, dan Nilai Ekonomi di Indonesia

Menurut Maman, regulasi ini tidak hanya terbatas pada layanan transportasi penumpang, tetapi juga mencakup pengiriman barang dan produk makanan. Dengan demikian, lingkup pengaturan ini menjadi lebih luas dan komprehensif.

Maman menambahkan, “Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga mengatur terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan.” Ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap transportasi online.

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini akan diperkuat melalui perjanjian kemitraan yang bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak dalam ekosistem transportasi online. Kementerian UMKM berkomitmen untuk memantau dan mendukung pelaksanaan perjanjian tersebut antara aplikator dan pengemudi.

Sementara itu, pengaturan tarif untuk pengangkutan penumpang akan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara berbagai kementerian dalam menjalankan kebijakan yang berdampak pada sektor transportasi.

Dengan diberlakukannya regulasi mengenai biaya platform dan tarif transportasi online, diharapkan para pengemudi ojol dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas mereka. Kejelasan yang diberikan oleh pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan pengemudi dan memastikan bahwa layanan transportasi online semakin baik di masa yang akan datang.

PDIP dan PSI Terlibat Kritik Soal Gibran, Komarudin Desak Mundur dan PSI Menyangkal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan