Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meskipun pada akhirnya permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, langkah MK ini tetap memunculkan sejumlah pertanyaan.
Ahmad Ali berpendapat bahwa MK seharusnya sudah memeriksa kedudukan hukum atau legal standing pemohon sejak awal. Ia merasa bahwa proses pemeriksaan yang berujung pada penolakan permohonan justru menciptakan keraguan terhadap kredibilitas penanganan perkara di lembaga konstitusi tersebut.
“Kok sudah tahu ini orang tidak punya legal standing, kenapa masih dimasukkan di pokok perkara. Dia sudah tahu bahwa Denny Indrayana enggak punya legal standing. Atas dasar apa? Kan ini mempermalukan,” ungkap Ahmad Ali kepada awak media pada Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya berkaitan dengan mekanisme penanganan perkara di MK, bukan semata-mata hasil akhirnya mengenai syarat pendidikan yang diajukan untuk Gibran.
Ahmad Ali juga menggarisbawahi pentingnya peran MK sebagai lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan etika dalam kehidupan bernegara. Ia merasa bahwa langkah MK yang berusaha mengusut gugatan tersebut tidak sejalan dengan reputasi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga moral bangsa.
“Ya artinya kita sangat menyayangkan. Orang-orang yang duduk di Mahkamah Konstitusi itu adalah manusia suci, ya kan? Yang harusnya menjadi penjaga moral bangsa, tapi kemudian mereka mempermasalahkan Putusan 90. Mereka itu juga yang putus,” jelasnya.
Menurut Ahmad Ali, gugatan tersebut tidak berpotensi mengubah keputusan pencalonan Gibran di Pemilu 2024. Ia lebih jauh menyebut bahwa perkara ini lebih menyerupai demonstrasi atau sekadar orkestrasi belaka, yang tidak memiliki substansi yang cukup untuk merubah hasil pemilu yang telah ditentukan.
Ia kembali menegaskan bahwa pemeriksaan perkara yang sudah pernah diputus sebelumnya seharusnya menimbulkan pertanyaan kritis mengenai alasan di balik pengajuan dan penanganan gugatan itu sendiri.
Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan untuk Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada hari Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa terkait hasil pemilihan presiden.
Para pemohon dalam kasus ini terdiri dari berbagai kelompok, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan individu-individu lain.
Di dalam pertimbangan putusannya, MK juga menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat digunakan untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau setara. Namun, MK menegaskan bahwa ketiadaan bukti tersebut tidak memberi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara ini.
Menanggapi temuan MK, Gibran menyatakan bahwa ia dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat sarjana di Singapura. Ia berpendapat bahwa pendidikan tinggi yang telah ditempuhnya menunjukkan bahwa ia telah memenuhi semua persyaratan pendidikan yang berlaku sebelumnya.



Komentar