Komisi II DPR RI mulai melakukan pembahasan mengenai 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Proses penataan ini dipastikan bukan bertujuan untuk melakukan pemekaran daerah, melainkan sebagai upaya untuk memperbarui dasar hukum bagi daerah yang telah menjalankan pemerintahan selama ini.
Pembahasan tingkat awal bersama pemerintah berlangsung di Gedung DPR RI. Pada tanggal 14 September 2026, fokus diskusi tertuju pada pentingnya pembaruan hukum yang mendasari setiap kabupaten/kota yang ada.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Efendi, menekankan bahwa pembaruan hukum ini sangat dibutuhkan. Hal ini disebabkan masih banyaknya daerah yang menggunakan dasar hukum pembentukan dari era sebelum adanya perubahan UUD 1945. “Dari 254 kabupaten/kota, saat ini masih terdapat 111 daerah yang dasar pembentukannya mengacu pada regulasi sebelum perubahan konstitusi,” ujarnya.
Daerah-daerah yang terlibat dalam pembahasan ini mencakup tujuh kabupaten/kota dari Kalimantan Barat, lima dari Kalimantan Tengah, dan tiga dari Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Barat, daerah tersebut antara lain Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang. Sedangkan di Kalimantan Tengah, daerah yang dibahas meliputi Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Untuk Kalimantan Selatan, yang terlibat adalah Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Dede menegaskan bahwa RUU ini tidak bertujuan untuk membentuk daerah otonom baru, menambah struktur pemerintahan, atau menciptakan beban fiskal baru bagi negara. “Substansi utamanya adalah menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan kabupaten/kota yang selama ini telah menjalankan pemerintahan secara efektif,” katanya.
Penataan ini juga akan mencakup berbagai aspek seperti karakteristik daerah, cakupan wilayah, ibu kota, sejarah, kondisi geografis, potensi sumber daya, budaya, dan perkembangan struktur pemerintahan. Dengan mendalami berbagai karakteristik ini, diharapkan dapat tercipta dasar hukum yang lebih solid dan relevan dengan perkembangan daerah.
Dede menambahkan bahwa pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Hal ini sekaligus memperkuat landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pembaruan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut.
Dengan dilakukannya pembahasan RUU ini, diharapkan dapat tercapai pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan akan pembaruan dasar hukum di setiap kabupaten/kota. Langkah ini merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa setiap daerah dapat berfungsi dengan baik dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menghadapi tantangan di masa depan.



Komentar