Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Keputusan ini menyusul hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia yang menemukan berbagai fasilitas tidak semestinya di dalam lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa pejabat yang dinonaktifkan antara lain adalah Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, serta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho. Selain itu, dua pejabat lain yang turut dinonaktifkan adalah Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Yhosep Jhon Ferry serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu (26/9/2026), Rudi menegaskan, “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman.” Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
Kelima pejabat yang dinonaktifkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas yang mengundang perhatian tersebut. Inspektur Jenderal menekankan pentingnya tugas ini untuk memastikan akuntabilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang tidak seharusnya ada di dalam Lapas Cibinong. Temuan ini mencakup barang-barang seperti minuman keras, area yang diduga digunakan sebagai tempat fitness, televisi, kulkas, serta perlengkapan lainnya. Keberadaan fasilitas ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan dan manajemen di lingkungan lapas. Penonaktifan pejabat yang terlibat diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan narapidana serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional lembaga pemasyarakatan.
Transparansi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Keberadaan fasilitas yang tidak semestinya menjadi sinyal bahwa harus ada perbaikan serius dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Oleh karena itu, langkah penonaktifan ini bukan hanya sekadar respons terhadap temuan Ombudsman, tetapi juga bagian dari upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di dalam sistem pemasyarakatan. Diharapkan, ke depannya, Lapas Cibinong dapat menjadi contoh dalam hal pengelolaan yang baik dan akuntabel.



Komentar