Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan revisi terhadap skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejak 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan, dengan nilai sebesar Rp2.000 per porsi.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyesuaikan insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh setiap SPPG. Sebelumnya, dapur dengan kapasitas dan jumlah penerima manfaat yang berbeda menerima insentif dengan nominal yang sama.
“Dulu, setiap SPPG memberikan layanan MBG kepada jumlah penerima manfaat yang bervariasi, tetapi mendapatkan insentif yang seragam yakni Rp6 juta per hari. Kini, kami menyesuaikannya secara proporsional, dengan mengembalikan sistem ke Rp2.000 per porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat,” ungkap Sudaryono dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui akun Instagram resminya.
Skema insentif yang baru ini diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis serta Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Besaran insentif juga akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN.
BGN menegaskan bahwa insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan di luar anggaran Rp15.000 yang dialokasikan untuk setiap penerima manfaat. Dari total tersebut, Rp10.000 dianggarkan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG. Dengan pembagian ini, perubahan skema lebih menitikberatkan pada mekanisme penyaluran insentif kepada pengelola dapur, bukan pada penambahan anggaran per porsi yang diterima oleh penerima manfaat.
Dengan skema baru ini, pemberian insentif juga akan bergantung pada keberlangsungan operasi dapur. SPPG yang terkena sanksi penghentian sementara atau suspend tidak akan mendapatkan insentif selama tidak memberikan layanan. Hal yang sama berlaku jika dapur tidak menyalurkan makanan karena adanya hari libur nasional atau adanya kegiatan belajar mengajar yang dibatalkan karena alasan tertentu.
Sudaryono memberikan contoh situasi seperti bencana alam di Nusa Tenggara Timur dan kebakaran hutan yang membuat sebagian kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Dalam situasi tersebut, dapur tidak dapat memberikan layanan kepada penerima manfaat, sehingga insentif tidak akan diberikan.
Dengan kebijakan ini, perhitungan insentif akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani, bukan hanya berdasarkan keberadaan atau kapasitas dapur semata.
BGN juga akan memperbarui surat penetapan jumlah penerima manfaat untuk masing-masing SPPG. Penentuan jumlah porsi akan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat di area tersebut. Kelompok penerima manfaat mencakup peserta didik di sekolah dan kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut Sudaryono, penyesuaian ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perebutan penerima manfaat di antara dapur-dapur. Selain itu, diharapkan dapur berkapasitas kecil tidak terbebani dengan layanan yang melebihi kemampuannya, sedangkan dapur berkapasitas besar dapat beroperasi secara optimal.
“Kami akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat ini berdasarkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat yang ada, baik itu di sekolah maupun kelompok 3B yang berada di wilayah dapur tersebut,” ujarnya.



Komentar