Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / OJK Menegaskan PUJK Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Konsumen Karena Gangguan Teknologi

OJK Menegaskan PUJK Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Konsumen Karena Gangguan Teknologi

OJK Menegaskan PUJK Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Konsumen Karena Gangguan Teknologi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen akibat masalah yang berkaitan dengan keamanan dan keandalan teknologi yang mereka pakai. Ketentuan ini merupakan bagian dari usaha untuk memperkuat perlindungan konsumen, terutama di era di mana penggunaan teknologi digital dalam sektor keuangan semakin meningkat.

Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa tanggung jawab PUJK telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ia menyatakan, “Di POJK 22 (2023) itu tertulis bahwa PUJK itu bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan dari teknologi yang mereka pakai apabila terjadi kerugian terhadap konsumennya. Juga keamanan data dan lain-lain. Jadi itu semua kita jaga.” Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak hanya menetapkan perlindungan data konsumen, tetapi juga mengharuskan PUJK untuk memastikan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber. OJK menjelaskan bahwa keamanan sistem informasi mencakup penggunaan sistem yang tidak hanya aman, namun juga andal, perlindungan terhadap kerahasiaan data, pengelolaan terhadap potensi penipuan, pemenuhan standar keamanan, pemeliharaan teknologi, serta audit sistem informasi secara berkala.

Ketahanan siber, di sisi lain, berfokus pada kemampuan PUJK untuk menjaga keberlangsungan bisnis melalui langkah-langkah antisipatif, adaptif, serta proaktif dalam menghadapi ancaman siber. Dalam pelaksanaannya, PUJK diharuskan untuk melakukan identifikasi terhadap aset, ancaman, dan kerentanan, perlindungan aset, serta mendeteksi insiden siber. Selain itu, mereka harus memiliki strategi penanggulangan dan pemulihan ketika insiden terjadi.

Friderica menambahkan bahwa OJK memiliki panduan yang berlaku untuk berbagai sektor jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya. “Kita punya panduan agar seluruh PUJK ini mempunyai SOP, tata kelola dan memastikan keamanan dan keandalan dari inovasi maupun teknologi yang mereka gunakan,” jelasnya.

Ombudsman Temukan Dugaan Komersialisasi Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Selain menetapkan kewajiban, OJK juga memiliki otoritas untuk memberikan sanksi jika pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Friderica menyatakan bahwa aspek pengawasan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan tanggung jawab mereka dalam melindungi konsumen. “Selain itu kita juga menjaga dengan berbagai ketentuan POJK yang juga kita berikan sanksi apabila mereka tidak melaksanakan sesuai yang ditentukan di dalam peraturan tersebut,” tambahnya.

OJK sebelumnya telah menerapkan sanksi terhadap PUJK yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Sebagai contoh, pada periode Januari hingga April 2026, OJK telah memberikan sejumlah peringatan tertulis, instruksi tertulis, dan sanksi finansial kepada PUJK yang tidak mematuhi ketentuan yang ada.

Seiring dengan kemajuan teknologi, layanan keuangan semakin beralih ke sistem digital. Namun, OJK menegaskan bahwa inovasi ini tidak boleh mengorbankan aspek perlindungan konsumen. Friderica mengingatkan bahwa keamanan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama ketika pelaku usaha melakukan pengembangan inovasi dan teknologi baru. Kebijakan yang ketat dan pemantauan yang berkala akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sektor jasa keuangan memahami tanggung jawab mereka kepada konsumen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan