Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan harga dan kualitas beras dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras untuk tahun 2026. Dalam upaya ini, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menginstruksikan timnya untuk melakukan pemeriksaan langsung di pasar dan menanggapi toko-toko yang menjual beras melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2026 dan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, serta pemerintah daerah setempat.
Amran menegaskan bahwa pengawasan terhadap harga beras harus dilakukan secara menyeluruh hingga akhir Desember 2026. Ia meminta kepada seluruh jajarannya untuk aktif memantau harga beras di pasar dan mencatat setiap temuan pelanggaran yang terjadi terhadap HET.
“Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur (Bapanas) bertanggung jawab (untuk) bagaimana turunkan harga. Sweeping. Kasih peringatan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Amran menekankan bahwa pedagang yang melanggar akan diberikan peringatan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika pelanggaran terus berlangsung, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas.
“Sekarang penutupan toko yang nakal. Termasuk yang fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya,” tegasnya.
Instruksi pengawasan ini mencakup 13 provinsi yang menjadi fokus Satgas hingga akhir tahun, di antaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain memantau harga, pemerintah juga memperhatikan mutu beras. Satgas ditugaskan untuk memastikan bahwa kebijakan HET dan standar mutu beras dapat diterapkan di tingkat konsumen, sekaligus menjadi dasar untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Pengawasan ini juga akan meliputi dugaan penimbunan, peredaran beras ilegal, serta pelanggaran pada produk beras fortifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek dalam rantai pasokan beras dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Amran juga menekankan bahwa pengawasan di sektor hilir harus sejalan dengan perbaikan produksi di tingkat hulu. Ia menyatakan bahwa meningkatnya ketersediaan beras harus didukung dengan pengendalian harga yang tetap stabil.
“Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apapun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu hilir,” jelas Amran.
Upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan ini diharapkan dapat menjamin akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga yang terjangkau. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang mungkin muncul dalam distribusi beras, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang tersedia di pasar.



Komentar